TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur Negara dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.
Rapat yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Senin 17 Maret 2025 siang, dipimpin oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, unsur Forkopimda Aceh, Bupati/ Walikota se Aceh, serta pihak terkait lainnya.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., dijelaskan bahwa Ingub Aceh Nomor 1 Tahun 2025 memiliki dua fokus utama.
Pertama, mendorong seluruh aparatur negara dan masyarakat Aceh untuk menghentikan aktivitas saat adzan berkumandang dan melaksanakan shalat berjamaah. Kedua, mewajibkan pengajian Al – Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung di satuan pendidikan.
Hal ini merupakan upaya Pemerintah Aceh mewujudkan visi Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh menyerukan agar Bupati dan Walikota se-Aceh agar dapat menerjemahkan instruksi tersebut dalam kebijakan daerah, dan bersama- sama dengan Forkopimda mengawal pelaksanaannya.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS., SE., M.Sos., menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk bersinergi dengan program Pemerintah Aceh, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan siap melaksanakan dan mendukung sepenuhnya instruksi Gubernur Aceh tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur Negara dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh,”ucapnya.
“Hal ini sejalan dengan semangat yang terangkum dalam Visi dan Misi yang kami usung, khususnya dalam hal penguatan penerapan Syari’at Islam secara kaffah,” tutupnya.