TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menunjuk Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga M Nasir Syamaun sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh. Dia ditunjuk menggantikan pelaksana tugas sebelumnya, Alhudri.
Surat keputusan pengangkatan Nasir ini diserahkan langsung oleh Muzakir Manaf di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/3/2025).
Seremoni penyerahan surat keputusan untuk Nasir itu disaksikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan unsur pimpinan SKPA lainnya.
Sebelumnya Plt Sekda Aceh dipercayakan kepada Alhudri. SK penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda diserahkan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Namun usai Alhudri ditunjuk menjadi Plt Sekda Aceh, langsung mendapat penolakan dari Ketua DPR Aceh, Zulfadli, yang menilai penunjukan Alhudri cacat prosedur.