TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Forum Pedui Aceh (For-PAS), meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengkaji ulang dan mempertimbangkan rencana pengalihan fungsi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Induk yang berloaksi di Gampong Lhok Bengkuang, Tapaktuan akan di hibah untuk Pembangunan Kantor Imigrasi.
Koordinator For-PAS, T. Sukandi melalui keterangan tertulis mengkritisi kebijakan alih fungsi Pos Induk Damkar Tapaktuan untuk lokasi Pembangunan kantor Imigrasi, tetapi bukan menolak atau menghalangi rencana hibah tersebut.
“Rencana alih fungsi ini perlu dikaji secara komprehensif dan bijaksana dengan pendekatan rasional dan berbasis analisis dampak, fungsi dan posisi strategis terhadap komponen keberadaanPos Damkar itu sendiri,” kata T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu, (28/3/2026).
Menurut Sukandi, pihaknya mendukung kantor Imigrasi dibangun di Tapaktuan, hanya saja bukan di lokasi Pos Induk Damkar Tapaktuan. Masih ada lokasi lain yang lebih tepat untuk disediakan atau dihibah menjadi Imigrasi sebagai penyelenggara administrasi yang tidak kalah pentingnya dengan birokrasi lain.
Ia menjabarkan, Pos Induk Damkar Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan memiliki fungsi strategis sebagai pusat siaga penanggulangan bencana ful time 24 jam dalam mencegah berbagai kemungkinan buruk, termasuk kebakaran.
“Dari sisi perlindungan dan keselamatan kemanusiaan, keberadaan Pos Damkar sangat vital karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat, jika fungsi administratif dimanapun ditempatkan tetap berjalan optimal,” pesan konstruktif Teuku Sukandi.
Sebagai fungsi penanggulangan bencana, penyelamatan darurat (rescue) dan pemadaman kebakaran, keberadaan pos perlu diperhitungkan gerakan respons cepat (quick response) serta kesiapan.
Selain tangguh, personel dituntun kesiapsiagaan terhadap berbagai kejadian darurat, sumber perlengkapan seperti air dan ruas jalan termasuk evakuasi non-kebakaran, khususnya di wilayah Tapaktuan dan sekitarnya.
For-Pas menegaskan bahwa kedua institusi tersebut sama-sama penting, namun memiliki karakter fungsi yang berbeda. Sehingga diperlukan pertimbangan yang matang.
Pemerintah daerah diperlukan analisis mendalam, seperti kajian Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats (SWOT), agar kebijakan yang diambil tidak bersifat jangka pendek (temporer), melainkan berorientasi jangka panjang (visioner).
“Dampak dari alih fungsi lokasi benar-benar harus dicermati dengan baik dan bijaksana, antara kepentingan mendesak dan strategis dengan fungsi administratif. Sumber pengambilan air untuk armada pemadam kebakaran juga harus diperhitungkan agar tidak menuai kendala dikemudian hari,” himbaunya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Kantor Imigrasi merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki fungsi administratif, seperti pelayanan paspor bagi WNI, pengurusan izin tinggal bagi WNA serta pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
“Saya menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait hibah aset daerah, sesuai ketentuan hukum, hibah barang milik daerah harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan aset daerah, termasuk pencantuman klausul yang mengatur pemanfaatan dan pengembalian aset,” sergah Teuku Sukandi lagi.
Ke depan, sambung Teuku Sukandi, setiap hibah harus disertai klausul yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah, dan kepentingan umum.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan alternatif aset lain yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik yang bersifat darurat, seperti fasilitas yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya posisi tawar pemerintah daerah dalam proses kerja sama dengan instansi vertikal. Konteks ini tentunya untuk saling menguntungkan.
Menurutnya, keputusan strategis seharusnya diambil berdasarkan perencanaan matang dan kepentingan jangka panjang masyarakat, bukan semata karena faktor tekanan atau kekhawatiran kehilangan peluang.
Sinergi antar lembaga tetap penting, namun harus dibangun atas dasar perencanaan yang baik yang sifatnya take and give dan kepastian hukum, serta untuk kepentingan jangka panjang daerah.
“Keberadaan kantor Imigrasi di Tapaktuan merupakan salah satu kemajuan dan pengembangan perekonomian. Sebagai masyarakat kita turut bangga, tetapi lokasinya yang harus dipertimbangkan kembali antara plus minusnya,” pungkas Teuku Sukandi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aceh Selatan, H. Zainal A, SE. M.Si, mengatakan bahwa Pos Induk Damkar Tapaktuan disiagakan 24 personel, terdiri dua site masing-masing diperkuat 12 anggota.
Kondisi Pos Damkar induk Tapaktuan ini sangat sulit dicari lokasi pengganti di kota Tapaktuan. Sumber air mencukupi kapasitas, akses transportasi mudah, dan bisa berpacu secara respon time dan golden time.
Persediaan sumber air yang mencukupi, karena sudah dibangun bunker bawah tanah. Pengisian air lancar, hanya butuh tiga menit untuk penyedotan satu sangki armada.
“Separah apapun musim kemarau, Bunker air di Pos Pemadaman Kebakaran Tapaktuan belum pernah mengalami kekeringan, lokasi sangat strategis untuk akses penanggulangan bencana kebakaran ke seluruh penjuru, tanpa rintangan. Kondisi ini sulit dicari lokasi pengganti,” kata Zainal.
Bukan hanya itu, tutur H. Zainal, dari struktur sumber air yang dibangun dibawah tanah (Bunker) itu, berbagai pihak juga memanfaatkan air di Pos Damkar untuk kebutuhan umum lain. Salah satunya, Masjid Istiqamah Tapaktuan.
Selain lokasi sangat strategis, di Pos Damkar Induk Lhok Bengkuang Tapaktuan, tepatnya di depan salah satu jasa penginapan, di tempatkan 3 unit armada pemadam, alat berat (beko Loader), Truck, Rubber boat, Sarana dan prasarana Karhutla serta berbagai perlengkapan lain.







