TheTapaktuanPost | Jakarta. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyetujui pengalokasian anggaran untuk pembangunan rumah tahanan (Rutan) baru yang lebih refresentatif di Kabupaten Aceh Selatan.
Langkah ini sebagai solusi atas persoalan tidak layak pakai lagi bangunan Rutan Kelas IIB Tapaktuan karena sudah over kapasitas.
“Alhamdulillah permintaan kita langsung direspon oleh Menkumham RI. Melalui Dirjen Pemasyarakatan telah diperintahkan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera mempersiapkan dokumen kelayakan bangunan,” kata Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, Jumat (12/5/2023).
Kabar gembira itu disampaikan Tgk. Amran usai beraudiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Dr. Reynhard Silitonga, SH., MH., M.Si., di Ruang Rapat Saharjo Gedung Dirjen Pemasyarakatan Jakarta Pusat. Kegiatan audiensi ini turut didampingi Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.IK.
Dari jajaran Kemenkumham turut hadir Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Dr. Heni Yuwono, M.Si, Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan, Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Mahyadi, SH dan Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan, SH.
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas surat permohonan audiensi Bupati Aceh Selatan Nomor : 180/357 tanggal 4 Mei 2023 lalu yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam surat itu Bupati Aceh Selatan menyampaikan berbagai permasalahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, yakni telah mengalami kelebihan kapasitas daya tampung dan berada dilokasi padat penduduk, sehingga tidak mungkin lagi dilakukan perluasan.
“Kondisi terkini Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang telah mengalami “overcrowded” atau penuh sesak, melebihi kapasitas. Dengan daya tampung yang seharusnya hanya 70 penghuni, kini telah dihuni 181 warga binaan yang menempati 13 kamar, terdiri dari 10 kamar kecil dan 3 kamar besar,” papar Tgk. Amran.
Dalam pertemuan itu, Bupati Aceh Selatan juga ikut memaparkan sejumlah data lainnya antara lain luas bangunan Rutan saat ini serta jumlah penduduk Kabupaten Aceh Selatan. Dengan demikian pihak Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa bangunan Rutan saat ini memang sudah tidak layak lagi.
Solusinya, Bupati Aceh Selatan mengusulkan agar dibangun Rutan baru di lokasi bangunan rutan lama yaitu di Kecamatan Pasie Raja, yang mengalami kerusakan akibat konflik Aceh.
Menurut bupati, pembangunan gedung baru itu nantinya akan memudahkan untuk dilakukan pembinaan kepada para warga binaan, baik berupa keterampilan, pelatihan dan lainnya.
Gagasan ini ditanggapi positif oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Secara khusus Dirjen Pemasyarakatan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang segera mengambil tindakan agar tersedia bangunan Rutan yang representatif dan layak di Aceh Selatan yaitu dengan berinisiatif menyurati Menteri Hukum dan HAM RI.
Atas keberhasilan ini, Bupati Aceh Selatan menyampaikan terima kasih atas dukungan unsur Forkopimda, khususnya Kapolres yang berkenan hadir langsung dipertemuan audiensi itu juga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dan Karutan Tapaktuan serta seluruh pihak terkait lainnya.
“Mohon do’a dan dukungan semoga tahun 2024, secara bertahap sudah dapat dianggarkan pembangunan Rutan yang lebih layak melalui APBN. Bapak Dirjen telah memerintahkan agar pihak Kanwil Kemenkumham Aceh segera mempersiapkan data-data pendukung yang diperlukan, agar pembangunan Rutan dapat segera terlaksana,” kata Bupati Amran.