TheTapaktuanPost | Subulussalam. Untuk memudahkan penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB), Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggandeng dosen Universitas Teuku Umar sebagai mitra, yakni Zainal Putra SE MM yang kini tercatat sebagai dosen Fakultas Ekonomi UTU Meulaboh, Aceh Barat.
Kepala BPKD Kota Subulussalam, Drs H Salbunis MAP, sesuai isi suratnya tertanggal 26 Agustus 2020, menyebutkan bahwa penyusunan ASB sangat penting dilakukan tahun ini dalam rangka menghadapi penyusunan APBD tahun anggaran 2021, karena hal itu sangat diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Kepala Bidang Anggaran, Ira Elviana Cibro SE M.Ak, mengatakan bahwa tenaga ahli dari Fakultas Ekonomi UTU tersebut melakukan pendampingan sekaligus ‘transfer knowledge’ mengenai tata cara penyusunan ASB kepada anggota tim penyusunan ASB Pemko Subulussalam. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk bimbingan teknis ini berlangsung selama 7 (tujuh) hari, dari 3 – 9 September 2020, di Hermes One Hotel Subulussalam, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
“Pelaksanaan kegiatan ini tidak sebatas pemaparan konsep semata, tapi langsung melakukan implementasi teknis penyusunan ASB, dimana setelah selesai kegiatan diharapkan akan menghasilkan output berupa dokumen ASB yang sudah tersusun sebagaimana mestinya,” kata Ira Elviana Cibro SE M.Ak, seraya menegaskan meskipun di tengah pandemic wabah Covid-19 kegiatan ini tetap harus terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam paparannya, Zainal Putra SE MM selaku narasumber tunggal pada acara ini, menjelaskan bahwa ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Dimana kewajiban penyusunan ASB bagi pemerintah daerah merupakan perintah tegas dari peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagari Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Pada dasarnya terdapat beberapa manfaat dari penerapan ASB, yaitu: (a) dapat menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tupoksinya; (b) meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan in-efisiensi anggaran; (c) meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah; (d) penentuan anggaran berdasarkan pada tolak ukur kinerja yang jelas; dan (e) unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri,” ungkap dosen Fakultas Ekonomi UTU yang merupakan putra asli Kecamatan Meukek, Aceh Selatan ini.
Beberapa peserta Bimtek, diantaranya Rubiqi Hidayat, Yandi Syah Putra dan T Prima Haris mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan ini selain menambah pengetahuan dan wawasan seputar keuangan daerah, juga dapat meningkatkan kompetensi teknis bagi mereka. Dimana ilmu itu dinilai sangat bermanfaat dalam rangka melaksanakan tugas dinas dilingkungan Pemko Subulussalam. []