Akhirnya, 37 TKA Asal China Dikeluarkan dari PLTU 3 dan 4 Nagan Raya

TheTapaktuanPost | Nagan Raya. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan 37 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Keberadaan para TKA itu di Nagan Raya rencananya akan melaksanakan kegiatan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4, yang berada di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Bacaan Lainnya

37 TKA dari total 39 orang yang berasal China tersebut resmi dikeluarkan dari lokasi proyek, pada Kamis (3/9/2020), setelah dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembanguan PLTU 3 dan 4 sejak 2 September kemarin, didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya serta tim pengawas tenaga kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.

Tim tersebut turun setelah viralnya keberadaan para TKA asal China tersebut di Nagan Raya, yang ternyata belum mengantongi izin kerja.

Kadis Nakertrans Nagan Raya Rahmatullah menyebutkan, kehadiran Tim Bimbingan dan Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab mereka atas pengawasan TKA, karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada Disnakermobduk Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dimana dari hasil sidak ditemukan dari 39 orang TKA itu, hanya ada dua orang yang memiliki dokumen izin kerja.

“Kami disini hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja, dan pada hari ini 3 September 2020, mereka dikeluarkan dari lokasi kerja,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah.

Dalam pelepasan turut dihadiri Kadis Nakertrans Nagan Raya, Kasat Intel Polres Nagan Raya, Kasi Intel Kejari Nagan Raya, unsur Kodim 0116 Nagan Raya serta Muspika Kuala Pesisir. Menurut info dari managemen perusahaan, mereka akan dibawa ke Banda Aceh. (AJNN)

Pos terkait