TKA Cina Dikembalikan Lagi ke PLTU Nagan Raya, Izin Kerja Sudah Terbit Jelang Tengah Malam

TheTapaktuanPost | Nagan Raya. Pihak rekanan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya mengakui bahwa sebanyak 37 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang sebelumnya dikeluarkan kini telah kembali lagi ke mes PLTU.

Pihak rekanan yang mendatangkan TKA mengaku bahwa izin kerja terhadap 37 TKA Cina sudah keluar melalui online dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Bacaan Lainnya

“Ketika kami cek melalui online bahwa izin kerja semua TKA sudah keluar,” kata Rian, selaku HRD PT MPG Jumat (4/9/2020) malam.

Menurutnya, izin keluar ketika jelang tengah malam dan TKA Cina sebanyak 37 orang yang semula akan dibawa ke Banda Aceh maka dikembalikan lagi ke PLTU 3-4.

“Jadi saat ini sudah semua berjumlah 39 orang di mess PLTU 3-4,” katanya.

Menurutnya, tidak benar bahwa TKA yang sudah dikeluarkan dan dikembali lagi ke PLTU dengan dalih diam-diam. Sebab ketika pertemuan dengan Kemenaker saat turun ke PLTU disebutkan ketika sudah keluar izin kerja silakan kembali ke PLTU.

“Izin sudah lama diurus. Terhadap sudah keluar izin kerja dari Kemenaker sudah kita sampaikan ke lembaga terkait,” kata Rian.

Dikatakannya, dengan keluar izin kerja maka saat ini sudah tidak masalah lagi berada di mess PLTU.

Seperti diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyatakan akan turun kembali ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya.

Pasalnya, beredar informasi bahwa 37 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang sudah dipaksa keluar dari PLTU oleh Kemenaker RI pada Kamis (3/9/2020) siang diduga diam-diam kembali lagi ke PLTU.

Kabar TKA Cina ke lokasi PLTU senter menjadi pembincangan di Nagan Raya.
Bahkan diduga TKA tersebut hanya dikeluarkan sebentar saja menyusul turun tim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI selama dua hari ke PLTU di Desa Suak Puntong Nagan Raya.

“Kami tidak dilaporkan ada perintah dikeluarkan TKA. Kemana tujuan mereka (TKA) juga tidak tahu,” kata Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri.

Menurutnya, surat resmi dari Disnakermobduk Aceh sudah dikirim ke pihak PLTU untuk dikeluarkan TKA Cina.
Terhadap dugaan TKA yang dikeluarkan ke PLTU dan kembali ke lokasi PLTU pihaknya akan mengecek guna memastikan apakah TKA itu sudah keluar atau masih berada di PLTU.

Iskandar mengaku, bila masih ditemukan TKA tidak mengantongi izin kerja akan ditempuh jalur hukum.

Karena ini bentuk pelanggaran perundangan UU Nomor 13/2003 dan peraturan pemerintah terkait lainnya.

Terkait informasi dugaan kembali TKA Cina ke PLTU 3-4 semula telah dipaksa keluar dibeberkan anggota DPRA, Fuadri. Anggota DPRA asal Aceh Barat dan Nagan Raya ini menyatakan, ia mendapat kabar dari sejumlah kalangan di Aceh dan Nagan Raya.
Menurut Fuadri, terhadap informasi TKA kembali dibawa ke PLTU perlu dicek dan dipastikan sehingga menjadi jelas.

Artinya bila benar maka perlu dikeluarkan kembali sehingga tidak menjadi masalah.

“Jangan sempat menjadi kesan main kuncing-kucingan,” kata Fuadri.

Fuadri mendapat kabar bahwa TKA Cina dalam perjalanan semula ke Banda Aceh turun di tengah jalan di kawasan perbatasan Aceh Barat-Aceh Jaya dan pada malam kembali ke PLTU dengan mobil lain.

Bahkan ia mengaku sudah mengecek sejumlah pihak di Banda Aceh sebab semula disebutkan TKA Cina akan dibawa ke Banda Aceh.

“Di Banda Aceh tidak tahu dibawa ke mana,” kata Fuadri.

Selaku lembaga dewan, Fuadri berharap persoalan dugaan kembali ke PLTU TKA Cina perlu segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi persoalan baru.

Artinya jangan terkesan ketika turun tim Kemenaker RI dikeluarkan sebentar dan kembali lagi, padahal TKA tersebut belum mengantongi izin kerja di PLTU 3-4.

Seperti diberitakan, tim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan secara paksa 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4, kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Kamis (3/9/2020) siang.

Tim Kemenaker dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) itu turun ke Nagan sejak Rabu (2/9/2020) setelah heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA Cina ke kabupaten tersebut yang diketahui belum memiliki izin kerja.

Tim Kemenaker itu beranggotakan J Erikson P Sinambela SH MH, M Rizki Nasution SH, Dede Supriyatna SE dan Hamzah SH. (Serambinews.com)

Pos terkait