Dicoblos Malam Hari, Panwaslih Aceh Selatan Batalkan 20 Suara di TPS Air Berudang Tapaktuan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan memastikan telah membatalkan surat suara yang dicoblos 20 orang warga di TPS 1 sampai 5 Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan karena diduga dicoblos setelah TPS ditutup pada Rabu (14/2/2024). Suasana proses pemungutan suara di TPS tersebut nyaris ricuh.

“Masyarakat dalam kondisi sakit itu menggunakan hak pilihnya pada malam hari. Sempat terjadi perdebatan panjang, namun kami tetap kukuh menegakkan aturan. Kami pastikan surat suara tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, saat dikonfirmasi TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Kamis (15/2/2024).

Bacaan Lainnya

Nyaris ricuhnya pemungutan suara di TPS Air Berudang dipicu tindakan salah seorang calon legislatif (Caleg) partai politik nasional (Parnas) bersama puluhan massa memprotes keputusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlambat mengakomodir 20 orang masyarakat dalam kondisi sakit hendak menyalurkan hak pilihnya.

Puluhan massa sudah sejak siang hari mendesak KPPS agar mengakomodir hak pilih warga yang sakit itu. Namun sayangnya, hingga proses pemungutan suara ditutup sekitar pukul 15.00 WIB permintaan itu tidak terealisasi.

Alasan pihak KPPS saat itu tidak sempat memfasilitasi hak pilih dengan mendatangi orang sakit tersebut karena sedang sibuk melayani masyarakat banyak sedang memberikan hak suaranya.

Padahal, sambung Deri, sesuai aturan KPPS boleh mendatangi orang sakit yang ada dalam DPT memberikan hak suaranya didampingi petugas Linmas dan pengawas pemilu di TPS tersebut sejauh rentang waktunya masih dalam waktu pemungutan suara.

“Kondisi itu sudah dilaporkan kepada KPPS, tapi saat itu KPPS sedang memprioritaskan banyak warga yang sedang antri. KPPS tidak memberikan ruang lagi hingga waktu pencoblosan berakhir,” kata Deri.

Deri mengungkapkan, pada Rabu sore itu benih-benih potensi konflik sudah mulai terlihat karena ada massa dari salah satu peserta pemilu yang terus berdatangan melakukan aksi protes mendesak KPPS segera memfasilitasi hak pilih 20 warga yang dalam kondisi sakit tersebut. 

“Aksi protes itu berlangsung sampai malam hari, sehingga situasi kita lihat sudah mulai tidak kondusif. Saya ditelepon oleh jajaran pengawas pemilu agar segera berhadir dilokasi,” ungkap Deri.

Saat itu sempat dinyatakan 20 warga itu boleh memberikan hak pilihnya meski sudah malam hari dengan alasan sudah melapor ke KPPS. Namun Panwaslih Aceh Selatan disaksikan Kapolsek Kota Tapaktuan dengan tegas tetap menyatakan tidak bisa lagi memberikan hak suara karena sudah diluar waktu yang telah ditetapkan.

“Saat itu jam sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB malam, kami dengan tegas menyatakan tidak boleh lagi dilakukan pencoblosan. Namun malam itu situasi terlihat makin panas, Kapolres Aceh Selatan bersama jajaran pejabat utamanya juga terlihat telah turun kelokasi. Lalu kami hubungi Ketua KIP Aceh Selatan, beliau menyatakan sepakat dengan Panwaslih bahwa tidak bisa lagi dilakukan pencoblosan,” kata Deri.

Namun anehnya, belakangan diketahui bahwa 20 warga yang dalam kondisi sakit tersebut diduga tetap memberikan hak pilihnya. Menyikapi kondisi tersebut, Panwaslih Aceh Selatan mengeluarkan keputusan tertulis bahwa surat suara yang diberikan oleh 20 orang warga tersebut tidak sah.

“Surat keputusan tertulis itu langsung kami bacakan dihadapan para pihak terkait dan masyarakat yang berada dilokasi TPS Desa Air Berudang,” pungkas Deri.    

Pos terkait