Panwaslih Aceh Selatan Bersihkan APK Peserta Pemilu 2024

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Memasuki tahapan masa tenang menjelang hari “H” Pemilu tahun 2024, Panwaslih Aceh Selatan bersama TNI/Polri serta Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di sepanjang jalan nasional dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (11/2/2024).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena telah berakhirnya masa kampanye pemilu sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Bacaan Lainnya

“Penertiban ini kita lakukan karena sudah memasuki tahapan masa tenang, tanggal 10 Februari 2024 hari terakhir masa kampanye dan tanggal 11 s/d 13 sudah memasuki tahapan masa tenang,” kata Deri.

Pada masa tenang, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, baik tatap muka maupun di media sosial. “Mulai hari ini, semua alat peraga kampanye harus di bongkar, baik bilbord, baleho, spanduk maupun stiker pada mobil,” tegas Deri.

“Jika ditemukan pada masa tenang masih berkampanye, Panwaslih Aceh Selatan akan menindak tegas, karena itu merupakan pelanggaran pemilu,” sambung Deri.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Masrafit menyampaikan, pelaksanaan penertiban dilakukan dengan menyisir di sepanjang jalan nasional, mulai dari Kecamatan Labuhanhaji Barat sampai dengan Kecamatan Trumon Timur.

“Hari ini (minggu-red) kita bagi dua regu, regu A menyisir wilayah Tapaktuan s/d Labuhanhaji Barat, regu B menyisir wilayah Pasie Raja s/d Trumon Timur,” kata Masrafit.

Sampai sore ini, sebut Masrafit, tercatat lebih kurang sudah ratusan APK yang sudah ditertibkan. Baik jenis bilboard, baleho, spanduk maupun stiker.

Disisi lain, Panwaslih Aceh Selatan mengapresiasi respon peserta pemilu di daerah itu dengan kesadaran sendiri telah menurunkan APK dimalam memasuki masa tenang kampanye.

“Kami melihat 50% APK sudah diturun secara mandiri oleh peserta pemilu dibantu masyarakat setempat dan ini kita apreasi terhadap kepatuhan peserta pemilu dalam menjalankan amanah aturan perundang-undangan. Namun untuk APK yang masih terpajang terus kita imbau untuk dilakukan penertiban secara mandiri sebelum diturunkan paksa oleh petugas,” tutup Masrafit.

Pos terkait