TheTapaktuanPost.com | Banda Aceh – Polemik keabsahan Bendera Bulan Bintang di Aceh kembali mencuat. Di balik perdebatan mengenai boleh atau tidaknya simbol tersebut dikibarkan, ternyata terdapat keputusan Menteri Dalam Negeri sejak 2016 yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Namun, keputusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pernah mempertanyakan prosedur pembatalannya, sementara sejumlah tokoh perdamaian Helsinki menegaskan bahwa simbol yang digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik tidak boleh kembali digunakan setelah perdamaian.
Dikutip dari Dialeksis.com, Kamis (5/11/2026), keputusan pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, pada 12 Mei 2016.
Keputusan tersebut diterbitkan setelah pemerintah pusat mengevaluasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Penelusuran terhadap pemberitaan AJNN pada 3 Januari 2020 juga mengungkap adanya surat Mendagri Nomor 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo saat itu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan evaluasi terhadap qanun bendera, tetapi hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.
Persoalan itu kemudian dibahas melalui koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, TNI, Polri, serta Kejaksaan Agung.
Pembatalan sejumlah ketentuan qanun tersebut disebut bertujuan menjamin kepastian hukum, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mencegah munculnya gerakan antipemerintah.
Keputusan Mendagri juga memerintahkan Gubernur Aceh menghentikan pelaksanaan ketentuan yang dibatalkan dan bersama DPRA menindaklanjuti pencabutannya paling lambat tujuh hari sejak keputusan diterima.
Selain itu, Pemerintah Aceh dan DPRA diberikan kesempatan mengajukan keberatan kepada Presiden dalam waktu 14 hari sejak menerima keputusan tersebut.
Meski keputusan Mendagri diterbitkan pada 2016, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik pada Agustus 2019 setelah salinan dokumen pembatalan beredar luas.
Saat itu, Pemerintah Aceh dan DPRA justru menyatakan belum pernah menerima secara resmi keputusan tersebut, baik secara fisik maupun administrasi.
Dalam rapat koordinasi pada 5 Agustus 2019, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat itu bersama unsur pimpinan DPRA sepakat menelusuri keabsahan surat Mendagri.
Ketua Komisi I DPRA saat itu, Azhari Cage, menyatakan pihaknya telah memeriksa administrasi di Sekretariat DPRA, tetapi tidak menemukan bukti penerimaan surat pembatalan.
Pemerintah Aceh dan DPRA kemudian menyepakati langkah klarifikasi kepada pemerintah pusat, termasuk meminta penjelasan langsung kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, kedua lembaga tetap berpandangan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 masih sah secara hukum.
Perbedaan pandangan inilah yang membuat persoalan Bendera Bulan Bintang tidak hanya menyangkut bentuk dan simbol, tetapi juga prosedur pembatalan produk hukum daerah serta kewenangan pemerintah pusat terhadap kekhususan Aceh.
Persoalan hukum semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah provinsi.
Pada Oktober 2021, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui ketuanya, Safaruddin, bahkan melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri agar mencabut keputusan pembatalan sejumlah ketentuan Qanun Bendera Aceh.
YARA berpendapat bahwa kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh Menteri Dalam Negeri telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, putusan MK tersebut lahir setelah keputusan Mendagri pada Mei 2016. Karena itu, pengaruhnya terhadap keputusan pembatalan yang telah diterbitkan sebelumnya memerlukan kajian hukum tersendiri.
Dengan demikian, keberadaan keputusan Mendagri tidak dapat begitu saja disamakan dengan kepastian bahwa seluruh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 telah kehilangan kekuatan hukum.
Hamid Awaluddin: Simbol GAM Disepakati Tidak Digunakan Lagi
Di luar persoalan administrasi dan peraturan perundang-undangan, perdebatan Bendera Bulan Bintang juga menyentuh substansi kesepakatan damai Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.
Mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus salah seorang perunding perdamaian Aceh, Hamid Awaluddin, menegaskan bahwa simbol-simbol yang digunakan GAM selama konflik telah disepakati untuk tidak digunakan kembali setelah perdamaian.
Penegasan tersebut disampaikan Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada 11 September 2025, ketika membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hamid menilai perdebatan mengenai penggunaan kembali simbol GAM tidak boleh mengaburkan substansi perdamaian yang telah disepakati kedua pihak.
Menurutnya, Aceh memang diberikan kewenangan memiliki bendera dan lambang daerah, tetapi kewenangan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali simbol organisasi yang digunakan selama konflik bersenjata.
Ia bahkan menyebut perdebatan berkepanjangan mengenai penggunaan kembali bendera GAM lebih banyak dipengaruhi romantika politik.
Pandangan serupa pernah disampaikan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang memiliki peran penting dalam proses perdamaian Aceh.
Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada 11 September 2025, Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa persoalan bendera merupakan salah satu masalah yang belum sepenuhnya terselesaikan setelah perjanjian Helsinki.
Menurutnya, persoalan muncul karena desain bendera yang ditetapkan dalam qanun memiliki kemiripan dengan simbol yang dahulu digunakan GAM.
Jusuf Kalla kemudian mengusulkan perubahan desain sebagai jalan tengah agar Aceh tetap memiliki bendera daerah tanpa menimbulkan pertentangan dengan kesepakatan damai maupun peraturan nasional.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui Pasal 246 memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususannya.
Namun, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa bendera daerah Aceh bukan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah memuat pembatasan penggunaan desain yang memiliki persamaan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan itulah yang selama ini menjadi salah satu sumber polemik Bendera Bulan Bintang.
Hingga kini, perdebatan Bendera Bulan Bintang memperlihatkan adanya persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan antara kewenangan khusus Aceh, keputusan pemerintah pusat, serta interpretasi terhadap kesepakatan damai Helsinki.
Keputusan Mendagri tahun 2016 menjadi salah satu dokumen penting dalam menelusuri status hukum qanun tersebut. Namun, persoalan mengenai ketentuan yang dibatalkan, prosedur penyampaian keputusan, serta tindak lanjut Pemerintah Aceh dan DPRA tetap perlu mendapat penjelasan resmi.
Kepastian hukum dinilai penting agar persoalan bendera tidak terus menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat. Terlebih, perdamaian Aceh yang telah berlangsung lebih dari dua dekade merupakan hasil perjuangan panjang yang seharusnya dijaga melalui dialog, penghormatan terhadap kekhususan daerah, dan kepatuhan terhadap hukum.
Di tengah berbagai tantangan pembangunan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat pascakonflik, penyelesaian polemik bendera membutuhkan titik temu antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Sebab, tanpa penyelesaian hukum dan politik yang dapat diterima bersama, Bendera Bulan Bintang berpotensi terus menjadi perdebatan setiap kali muncul persoalan mengenai identitas dan kekhususan Aceh.***
