TheTapaktuanPost.com | Jakarta – Pemerintah pusat kembali membahas tiga persoalan strategis Aceh yang hingga kini belum menemukan penyelesaian, yakni keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), polemik bendera Aceh, serta status kepemilikan dan pengelolaan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh.
Ketiga persoalan tersebut menjadi perhatian dalam rapat lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dudung menegaskan pemerintah berkomitmen mencari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dudung dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan Dana Otsus Aceh, terutama setelah alokasinya turun dari dua persen menjadi satu persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Menurut Dudung, Dana Otsus selama ini berperan penting dalam mendukung pembangunan Aceh setelah konflik berkepanjangan dan bencana tsunami.
Namun, pemerintah menilai keberlanjutan pendanaan tersebut harus dibahas secara menyeluruh, termasuk besaran alokasi, jangka waktu, serta efektivitas penggunaannya.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI,” ujarnya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya evaluasi penggunaan Dana Otsus, terutama dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Selain Dana Otsus, pemerintah pusat turut menyoroti persoalan bendera Aceh yang belum menemukan titik temu sejak disahkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Dudung menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, dengan tetap menghormati kekhususan daerah serta semangat perdamaian Helsinki.
Penyelesaiannya juga harus mempertimbangkan ketentuan hukum nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Kami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh,” tegasnya.
Persoalan lain yang dibahas adalah status hukum Lapangan Blang Padang, kawasan bersejarah di pusat Kota Banda Aceh yang selama ini menjadi perhatian terkait kepemilikan dan pengelolaannya.
Pemerintah menilai penyelesaian status kawasan tersebut harus mempertimbangkan aspek sejarah, wakaf, kekhususan Aceh, serta kepentingan pertahanan yang melibatkan Kodam Iskandar Muda.
Menko Polkam menyebut kemungkinan tata kelola bersama dapat dikaji sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan Blang Padang dan bendera Aceh sudah terlalu lama berlarut-larut.
Menurut Yusril, kedua persoalan tersebut berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden, tetapi belum memperoleh penyelesaian akhir.
“Kita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Tahun 2006 merupakan bagian penting dari kesepakatan damai Helsinki.
Undang-undang tersebut memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, mulai dari penerapan syariat Islam, pembentukan partai politik lokal, hingga pemberian Dana Otsus.
“Undang-undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.
Melalui rapat lintas kementerian tersebut, pemerintah pusat mendorong penyelesaian ketiga persoalan secara terkoordinasi. Meski demikian, pembahasan itu belum menghasilkan keputusan final mengenai besaran dan masa berlaku Dana Otsus, penyelesaian bendera Aceh, maupun kepastian status Lapangan Blang Padang.
Ketiga persoalan tersebut masih menunggu langkah konkret pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar komitmen menjaga perdamaian Helsinki dapat diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
