TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan kembali mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur gampong di daerah itu menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg 2024. Tak hanya di dunia nyata, sikap netralitas juga harus ditunjukkan saat berselancar di dunia maya alias media sosial (medsos).
“Jika terbukti bersikap tidak netral maka akan ada konsekwensi hukum yang akan diterima sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Selatan, Basar Mulyadi dalam keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost, di Tapaktuan, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa ASN dan aparatur gampong harus bersikap netral pada Pemilu 2024 dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.
Yaitu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 282 menyatakan “Pejabat negara, pejabat struktral dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
Masih menurut Basar Mulyadi, terkait kewajiban menjaga netralitas juga ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 9 Ayat (2) berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Dengan menjaga netralitasnya, Basar Mulyadi berharap ASN dapat profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
“Kami berharap seluruh ASN dan aparatur gampong dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan publik,” tegas Basar Mulyadi memberi attensi serius.
Penegasan lebih ekstrem lagi juga disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslih Aceh Selatan, Masrafit. Dia mengungkapkan bahwa netralitas ASN dan aparatur gampong bukan hanya pada tataran dunia nyata, tetapi juga di media sosial (Medsos).
Karena itu, ASN dan aparatur gampong dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial yang menjurus mendukung salah satu pihak peserta Pemilu 2024. Pelarangan komentar dan like di media sosial ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN dan aparatur gampong selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Aturan ini tercatat dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden,” kata Masrafit mengutip petikan surat SKB yang di tandatangani oleh lima kementerian/lembaga negara.
Atas dasar inilah, lanjut Masrafit, sesuai kewenangannya Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berkewajiban menangani pelanggaran netralitas ASN dan aparatur gampong di daerah itu.
Namun demikian, kata Masrafit, kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan atasan aparatur gampong itu sendiri yakni Bupati. Karena yang berhak memberikan sanksi atas pelanggaran itu adalah KASN dan atasan dari aparatur gampong itu sendiri.
“Bawaslu hanya sampai pada tahap pemeriksaan awal dan klarifikasi kemudian rekomendasi yang ditujukan kepada KASN maupun Bupati,” ungkap Masrafit seraya menyatakan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dalam tugas pengawasan tetap mengedepankan pencegahan dalam pola penanganan pelanggaran.
“Tapi, meskipun sudah dicegah tapi masih melawan, maka akan kami tindak sebagaimana aturan main yang berlaku,” tegasnya seraya memberi contoh kasus di Pemilu tahun 2019 lalu Panwaslih Aceh Selatan telah menindak tegas pelanggaran netralitas ASN.
“Kita berharap di Pemilu 2024 ini tidak ada lagi hal serupa terjadi di Kabupaten Aceh Selatan,” pinta Masrafit.