TheTapaktuanPost | Pasie Raja. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi S.Pd membantah tudingan mengutip fee proyek DAK fisik sebesar 1 persen dan mengutip biaya berkisar Rp10 juta – Rp30 juta dalam pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK sederajat di daerah itu.
“Itu tudingan tak berdasar. Jika pihak tertentu ingin menggantikan jabatan saya silahkan tempuh jalur baik-baik tak usah menebar fitnah keji,” kata Annadwi saat dikonfirmasi di Pasie Raja, Senin (20/1/2025).
Penegasan ini disampaikan Annadwi menanggapi tudingan beberapa oknum kepala sekolah (Kepsek) yang berbicara dengan identitas anonim kepada media bahwa Annadwi selaku Kacabdin Pendidikan di Aceh Selatan kerap berprilaku koruptif, kolutif dan nepotisme (KKN) selama ini.
Selain dituding mengutip fee proyek DAK fisik 1 persen dan mengutip biaya berkisar antara Rp10 juta – Rp30 juta dalam pengangkatan kepsek, Annadwi juga dituding telah meloloskan istrinya berinisial ESD, SP dalam rekruetmen PPPK guru baru-baru ini meskipun tanpa berhonor disekolah. Dalam laporannya, oknum kepsek tersebut juga membongkar dugaan pengutipan fee Dana BOS sebesar 1 persen oleh Annadwi dan 3 persen oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang sebagiannya juga disetorkan kepada Annadwi.
Didampingi Ketua MKKS, Muzakir S.Pd serta beberapa orang kepsek lainnya, Annadwi mengatakan, kelulusan istrinya dalam rekruetmen PPPK murni hasil seleksi sistem CAT ditambah lagi jurusan pendidikan istrinya bidang agrobisnis merupakan jurusan langka pendaftar yang dibuka dalam seleksi PPPK guru.
“Dari sebanyak 9 orang formasi yang dibuka, hanya 5 orang PPPK guru yang mendaftar sehingga seluruhnya lulus. Meskipun demikian, hasil seleksi CAT nilai istri saya juga tergolong tinggi dari 5 peserta lainnya,” kata Annadwi.
Ia mengaku, sejak dirinya bertugas di Subulussalam istrinya sudah berhonor di salah satu sekolah di sana. Kemudian, saat dirinya diangkat jadi Kacabdin Pendidikan di Aceh Selatan, istrinya pindah berhonor di SMK Pertanian Labuhanhaji Timur.
“Saya pastikan istri saya ada berhonor sehingga keluar nomor registrasi BKN makanya bisa ikut seleksi PPPK guru,” tegasnya.
Annadwi juga membantah seluruh tudingan terkait pungutan fee proyek DAK, fee Dana BOS dan pungutan biaya saat pengangkatan kepsek SMA dan SMK sederajat di daerah itu. Kecuali dia hanya mengakui ada menerima pemberian uang berkisar antara Rp200 ribu – Rp. 500 ribu saat turun ke sekolah-sekolah memantau pekerjaan proyek DAK fisik.
“Selaku Kacabdin Pendidikan saya juga ditugaskan sebagai pengawas pekerjaan proyek DAK fisik tersebut. Tanpa saya minta, mereka langsung menitipkan uang yang katanya untuk uang rokok dan minyak mobil,” ungkap Annadwi.
Sedangkan terkait pengangkatan kepsek, jelas Annadwi, langsung dilakukan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan serta paparan presentasi langsung dihadapan Sekda Aceh, Taqwallah saat itu.
Bantahan senada juga diungkapkan Ketua MKKS, Muzakir S.Pd. Menurutnya, organisasi MKKS yang ia pimpin tak pernah mengutip fee Dana BOS sebesar 3 persen kepada 46 sekolah SMA dan SMK sederajat di daerah itu. Yang ada pengutipan dana, kata Muzakir, saat ada kegiatan musyawarah yang dihadiri para kepsek yang peruntukannya hanya untuk sekedar membeli nasi siang dan rokok serta berbagai keperluan bersama lainnya.
“Jalannya roda organisasi MKKS ini tanpa ada dibebani iuran wajib kepada anggota sehingga tak ada tersedia saldo kas. Jika ada kebutuhan biaya seketika itu juga dilakukan pengumpulan dana melalui para kepsek. Biasanya terkumpul tak lebih dari Rp4 juta dan langsung dipergunakan untuk keperluan bersama,” ujarnya.
Lantas, terlepas dari semua bantahan itu sebagian Kepsek yang merasa dirugikan mengaku akan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
“Setelah kami buat surat dan melaporkan, dimohon kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk menindak lanjuti keresahan kami sebagai Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Khusus Sekolah Negeri dalam Wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan,” kata mereka.
Para kepsek juga merencanakan akan menembuskan surat laporan itu kepada Pj.Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Inspektur Aceh di Banda Aceh.