IMAS Sorot PETI di Manggamat, Minta Pemerintah Pastikan Maklumat Penghentian Dilaksanakan

TheTapaktuanPost | Lhokseumawe — Ikatan Mahasiswa Aceh Selatan (IMAS) di Lhokseumawe menyoroti persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

IMAS meminta pemerintah dan instansi terkait memastikan pelaksanaan maklumat penghentian aktivitas pertambangan emas ilegal benar-benar dilakukan di lapangan. Pemerintah juga diminta membuka informasi mengenai kondisi terkini aktivitas pertambangan di kawasan tersebut kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum IMAS, Arian Dani, mengatakan persoalan PETI di Manggamat bukan persoalan baru. Hal itu, kata dia, tercatat dalam data pertambangan tanpa izin yang dihimpun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

“Persoalan PETI di Manggamat bukan merupakan isu baru. Data pertambangan tanpa izin yang dihimpun Dinas ESDM Aceh mencatat Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, sebagai salah satu lokasi kegiatan tambang emas tanpa izin,” kata Arian dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Dalam data ESDM Aceh tersebut, kawasan PETI Manggamat tercatat memiliki luas sekitar 256,87 hektare, dengan perkiraan 640 pekerja.
Data itu mencatat metode penambangan yang digunakan berupa glory hole/manual. Sementara pengolahan emas disebut menggunakan metode amalgamasi dengan air raksa atau merkuri.

Dokumen yang sama juga mencatat adanya indikasi pencemaran merkuri pada tanah, air sumur dan badan sungai, serta kerusakan vegetasi hutan di kawasan tersebut.

Persoalan lingkungan terkait aktivitas pertambangan di Manggamat sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pada 2023, Polda Aceh menyatakan melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran sungai yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Manggamat.

Pada 2026, Pemerintah Aceh bersama Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat mengenai penghentian aktivitas pertambangan emas ilegal.

Maklumat tersebut memuat ketentuan mengenai penghentian aktivitas pertambangan serta pengeluaran peralatan pertambangan dari lokasi dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, pada awal September 2026, kembali muncul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan Kluet Tengah.

MODUSACEH.CO, dalam pemberitaan 4 September 2026, menyebut Keuchik Ruak menyampaikan adanya sekitar 30 unit ekskavator yang disebut beroperasi di kawasan Lubuk Anas, Dusun Sarah Baru, Desa Alur Keujrun, Kecamatan Kluet Tengah.

Pemberitaan tersebut juga menyebut kondisi air sungai yang keruh. Saat berita itu diterbitkan, proses konfirmasi kepada pemerintah dan instansi terkait masih dilakukan.

IMAS meminta informasi tersebut diverifikasi langsung oleh pihak berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sekretaris Umum IMAS, Naufal Adha, mengatakan penerbitan maklumat harus diikuti dengan pengawasan dan langkah konkret di lapangan.

“Kami menghargai adanya langkah pemerintah melalui maklumat penghentian tambang emas ilegal. Tetapi setelah maklumat diterbitkan, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” kata Naufal.

Ia meminta pemerintah menyampaikan hasil pengecekan apabila ditemukan atau tidak ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun penggunaan alat berat.

“Yang kami minta sederhana: lakukan pengecekan, buka hasilnya kepada masyarakat, dan tegakkan aturan apabila memang ditemukan pelanggaran. Masyarakat Aceh Selatan berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di wilayah mereka,” ujarnya.

Selain aktivitas PETI, IMAS menyoroti proses penataan pertambangan rakyat melalui usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya mengusulkan sembilan lokasi WPR.
Usulan tersebut masih memerlukan tahapan verifikasi dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arian Dani menegaskan, PETI dan WPR merupakan dua hal yang berbeda.

“Aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditangani berdasarkan hukum. Sementara WPR merupakan proses penataan pertambangan rakyat yang juga harus melalui verifikasi, kajian dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Arian, proses penataan WPR perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah gampong di wilayah yang berkaitan dengan rencana tersebut.

“Kalau memang ada wilayah yang akan ditetapkan sebagai WPR, prosesnya harus jelas. Ada batas wilayah, ada verifikasi, ada kajian lingkungan, ada keterlibatan masyarakat, dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses pengusulan atau penetapan WPR tidak serta-merta menjadi dasar pembenaran terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin.

Soroti Pansus Pertambangan DPRK

IMAS juga meminta Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan memberikan kejelasan mengenai perkembangan persoalan pertambangan di daerah tersebut.

Menurut IMAS, DPRK memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan persoalan pertambangan, termasuk dugaan aktivitas PETI di kawasan Manggamat.

“Kami berharap Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan dapat mengambil bagian dalam memastikan persoalan pertambangan di daerah ini mendapatkan kejelasan. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana hasil pengawasan dan tindak lanjut terhadap persoalan pertambangan yang muncul di lapangan,” kata Naufal.

Ia mengatakan penanganan PETI membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRK melalui fungsi pengawasan, aparat penegak hukum dan instansi teknis sesuai kewenangan masing-masing.

IMAS juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan di kawasan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan, terutama kondisi dan kualitas air.

Permintaan tersebut dikaitkan dengan data ESDM Aceh yang mencatat adanya indikasi pencemaran merkuri pada tanah, air sumur dan badan sungai serta kerusakan vegetasi hutan di kawasan PETI Manggamat.

IMAS meminta pemerintah dan instansi berwenang memastikan kondisi terkini aktivitas PETI di Manggamat/Kluet Tengah serta menjelaskan tindak lanjut atas maklumat penghentian pertambangan emas ilegal.

IMAS juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain itu, IMAS mendorong Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat. Untuk proses WPR, IMAS meminta informasi mengenai tahapan dan hasil verifikasi lokasi usulan dapat diakses masyarakat serta mendorong keterlibatan masyarakat dan pemerintah gampong.

Arian mengatakan perhatian IMAS terhadap persoalan pertambangan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mendorong adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan.

“Aceh Selatan tidak boleh terus berada dalam situasi antara tambang ilegal, persoalan lingkungan, dan ketidakjelasan penataan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Kalau ilegal, tegakkan hukum. Kalau akan ditata melalui WPR, lakukan prosesnya secara transparan dan sesuai aturan,” kata Arian.

Pos terkait