TheTapaktuanPost | Meukek. Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sumber DAK 2025 sebesar Rp600 juta hampir dipastikan batal dibangun di Gampong Lhok Aman, Meukek menyusul makin masif dan meluasnya penolakan warga.
Pj. Keuchik Lhok Aman, Nasir, mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat Dusun Kuala, pada Kamis (11/9/2025) malam, seluruh warga setempat sepakat menolak rencana pembangunan proyek TPS3R.
“Hasil keputusan rapat, seluruh warga sepakat menolak rencana pembangunan proyek TPS3R di wilayah mereka. Persoalannya itu aja yang lain tak ada,” kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, kata Nasir, berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat Dusun Keude, warga setempat juga sepakat menolak pembangunan TPS3R di wilayah Dusun Keude karena dinilai terlalu dekat dengan pemukiman penduduk.
Kendati sudah mendapat penolakan warga, namun sejauh ini Pj. Keuchik mengaku belum mengetahui apakah proyek dimaksud akan dibatalkan atau dipindahkan ke lokasi lain diluar Gampong Lhok Aman.
“Saya hanya mengikuti perintah camat menggelar musyawarah dan memediasi dengan masyarakat. Selanjutnya akan melaporkan hasil rapat ini kepada camat untuk diteruskan ke pejabat terkait di Tapaktuan,” kata Nasir.
Informasi dihimpun, proyek TPS3R awal mula diterima oleh mantan Keuchik Lhok Aman, Marzun. Lokasi yang dipilih saat itu di Dusun Padang, Gunong Bate Ro, dekat SMK tapi saat itu warga Dusun Padang menolak.
Lalu Keuchik Marzun memindahkan lokasi ke Gunong Peunanyan, Dusun Kuala. Dalam proses itu terjadi pergantian bupati, lalu Keuchik Marzun habis masa jabatan.
Saat bupati Mirwan menjabat, beberapa oknum di Lhok Aman melobi ke bupati, lalu proyek itu beralih ke tangan oknum tertentu yang disebut-sebut terkait timses bupati. Keuchik Marzun pun tersingkir.
Saat proyek itu dalam tangan oknum timses, lokasi tiba-tiba dialihkan ke Dusun Keude. Namun sayangnya lokasi yang dipilih sangat dekat rumah warga. Kabarnya, pemilihan lokasi itu tanpa musyawarah dengan masyarakat sekitar. Oknum terkesan memaksakan dan mengelabui masyarakat.
Akibatnya, gelombang protes warga pun tak terbendung namun timses dengan segala alasan yang dibuat tetap kekeuh pada lokasi itu. Hingga Kepala Dusun setempat tidak mau meneken surat tanah lokasi TPS tersebut. Kadus tegas mengatakan tidak akan meneken dokumen apapun sebelum ada persetujuan masyarakat.
Maka turunlah Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis PUPR melalui Kabid Cipta Karya untuk menjelaskan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi. Dalam acara tersebut masyarakat dusun Keude semua menyampaikan penolakan karena sangat dekat dengan rumah warga dan masjid.
Maka Camat Meukek Tahta Amrullah saat itu mengambil kesimpulan bahwa lokasi di Dusun Keude dibatalkan karena penolakan warga. Camat memberi tenggat waktu sekitar 1 minggu dicarikan lokasi baru, jika lokasi baru sudah didapat, maka harus diadakan rapat dengan masyarakat apakah lokasi itu disetujui atau tidak. Jika tidak, maka proyek tersebut akan dialihkan ke desa lain.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Aceh Selatan, Dharma Sabri S.T, saat dikonfirmasi di Tapaktuan, Jumat (12/9/2025) mengaku masih menunggu sampai habisnya tenggat waktu yang diberikan sampai Senin (15/9/2025). Jika tetap ditolak, maka pihaknya akan mengambil langkah penanganan lebih lanjut.
“Kita tunggu dulu sampai Hari Senin, siapa tahu mungkin masih bisa akan berubah keputusan itu. Jika tidak juga, akan kita ambil langkah selanjutnya,” pungkas Dharma Sabri.






