TheTapaktuanPost.com | Trumon – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan otoritas konservasi di kawasan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, kembali mencuat. Kali ini, protes datang dari kalangan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuding Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bertindak sepihak terhadap kebun milik masyarakat.
Perwakilan eks kombatan GAM Trumon Raya, Loreng Rimba, mengecam dugaan tindakan petugas BKSDA yang memasuki kebun warga tanpa izin hingga melakukan penebangan tanaman kelapa sawit.
“Tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan perkebunan,” kata Loreng Rimba kepada wartawan di Trumon, Kamis (5/11/2026).
Loreng meminta BKSDA tidak hanya mengedepankan penegakan aturan konservasi, tetapi juga memperhatikan hak, mata pencaharian, dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Ia menilai konflik lahan yang berlarut-larut telah menempatkan masyarakat dalam ketidakpastian, terutama warga yang mengelola kebun di wilayah yang diklaim masuk kawasan konservasi.
“Masyarakat juga punya hak untuk hidup dan mencari nafkah. Jangan sampai persoalan kawasan membuat warga terus dihantui ketakutan ketika hendak menggarap kebunnya,” ujar Loreng.
Loreng menegaskan, pihaknya tidak menginginkan persoalan pertanahan di Trumon Raya berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan aparat pengelola kawasan konservasi.
Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah bersama BKSDA segera duduk bersama masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil dan memiliki kepastian hukum.
Ia juga meminta agar setiap tindakan penertiban di lapangan dilakukan secara terbuka, melalui komunikasi dengan masyarakat dan aparatur setempat.
Menurut Loreng, masuk ke kebun warga tanpa pemberitahuan, apalagi melakukan penebangan tanaman yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, merupakan tindakan yang patut dipersoalkan.
“BKSDA masuk wilayah Trumon khususnya harus meminta izin dan jangan main hukum se-enaknya saja, jangan masuk rumah orang seperti pencuri. Bila BKSDA punya hukum sendiri, kami di Trumon juga punya hukum adat dan hukum rimba nantinya,” warning Loreng.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lahan.
Selain persoalan kawasan konservasi, Loreng turut menyoroti kebijakan terkait lahan seluas sekitar 4.000 hektare di wilayah Trumon yang disebutnya berkaitan dengan pengelolaan potensi sumber daya alam.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, dasar hukum, serta perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk potensi bijih besi dan emas.
Loreng juga mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait lahan tersebut apabila terbukti merugikan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam semestinya memberikan manfaat bagi penduduk setempat, bukan justru menimbulkan persoalan baru terhadap ruang hidup dan mata pencaharian warga.
Ia berharap pemerintah tidak membiarkan konflik agraria terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas.
Bagi masyarakat Trumon Raya, kata Loreng, kepastian atas lahan bukan semata persoalan kepemilikan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga dan masa depan generasi berikutnya.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, membenarkan pihaknya membabat tanaman sawit di sejumlah lokasi, di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Ujang mengatakan, pembabatan tersebut dilakukan karena tanaman sawit yang berada di lokasi tersebut masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang berstatus sebagai kawasan konservasi.
“Sawit-sawit tersebut berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Bahkan masuk dalam kawasan konservasi yang penting, apalagi dengan ekosistem gambutnya harus dilindungi dari jenis tanaman eksotis ekspansif seperti sawit,” kata Ujang Wisnu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ujang menanggapi protes sejumlah masyarakat Trumon Raya yang sebelumnya mempersoalkan tindakan pembabatan tanaman sawit milik warga.
Masyarakat mengklaim tanaman sawit yang dibabat tersebut berada di lahan garapan masyarakat dan mempertanyakan dasar tindakan yang dilakukan pihak BKSDA Aceh.
Namun, Ujang menegaskan bahwa lokasi tanaman sawit yang dibabat berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Ketika ditanyakan apakah tindakan pembabatan tanaman sawit yang dilakukan BKSDA Aceh tersebut sudah sesuai, Ujang menjawab singkat.
“Iya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat di kawasan Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, dibabat oleh pihak yang diduga dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan yang dihadiri masyarakat dan petani, pihak kepolisian dari Polres Aceh Selatan serta tokoh masyarakat Aceh Selatan, Abrar Muda.


