TheTapaktuanPost | Trumon — Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, S.Hut., membenarkan pihaknya melakukan pembabatan tanaman sawit di sejumlah lokasi di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Ujang, tindakan tersebut dilakukan karena tanaman sawit yang dibabat berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, yang berstatus kawasan konservasi dan dilindungi.
“Sawit-sawit tersebut berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Bahkan masuk dalam kawasan konservasi yang penting, apalagi dengan ekosistem gambutnya harus dilindungi dari jenis tanaman eksotis ekspansif seperti sawit,” kata Ujang Wisnu kepada TheTapaktuanPost, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan Kepala BKSDA Aceh itu sekaligus menanggapi protes masyarakat Trumon Raya terkait pembabatan tanaman sawit yang mereka klaim berada di lahan garapan warga.
Warga sebelumnya menyatakan pembabatan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanaman dan aparatur gampong setempat.
Keberatan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Trumon, T. Heru Ajay, dalam pertemuan bersama sejumlah petani, personel Polres Aceh Selatan, serta tokoh masyarakat Aceh Selatan, Tgk. Abrar Muda, Senin (28/9/2026).
Menurut Heru, pembabatan tanaman sawit disebut terjadi di sejumlah gampong, antara lain Buloh Seuma, Seuneubok Jaya, Teupin Tinggi, Ie Meudama, Keude Trumon, dan Cot Bayu.
Ia mengatakan sebagian tanaman tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, Heru meminta persoalan status kawasan maupun lahan yang dikelola warga tidak diselesaikan secara sepihak.
“Yang penting jangan sepihak. Kita sama-sama cari makan,” tegas Heru.
Heru meminta kegiatan pembabatan dihentikan sementara sampai digelar musyawarah yang melibatkan masyarakat, BKSDA, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, DPRK, Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Menurut dia, forum tersebut diperlukan untuk membuka secara terang status kawasan, peta dan tapal batas, serta dasar hukum terhadap lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
Warga Ajukan Lima Tuntutan
Dalam persoalan tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama. Mereka meminta pembabatan dihentikan sementara hingga adanya musyawarah; digelar forum terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait; adanya penyelesaian atau ganti rugi terhadap tanaman yang telah dibabat; penyelesaian status lahan yang selama ini dikelola masyarakat sesuai ketentuan hukum; serta penetapan dan pemasangan tapal batas kawasan secara jelas.
Heru menilai kejelasan batas kawasan menjadi salah satu persoalan penting yang harus diselesaikan agar masyarakat mengetahui secara pasti posisi lahan yang mereka kelola terhadap Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tanaman sawit yang telah dibabat, tetapi juga menyangkut sumber penghidupan keluarga yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan BKSDA membuka secara transparan peta kawasan, batas wilayah, status lahan, serta dasar hukum tindakan yang dilakukan di lapangan.
“Kalau ada persoalan, mari kita duduk bersama. Jangan masyarakat dibuat berhadapan dengan pihak tertentu,” ujar Heru.
Perbedaan pandangan mengenai status lahan tersebut kini menjadi pokok persoalan antara masyarakat dan BKSDA. Di satu sisi, warga mengklaim lahan tersebut telah mereka garap dan menjadi sumber penghidupan. Di sisi lain, BKSDA Aceh menegaskan tanaman sawit yang dibabat berada di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil dan kawasan konservasi dengan ekosistem gambut yang harus dilindungi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat memfasilitasi pertemuan terbuka untuk mempertemukan para pihak, sekaligus memperjelas batas kawasan dan status lahan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat Trumon Raya.






