TheTapaktuanPost | Kluet Utara — Kemunculan seekor buaya di aliran Krueng Kluet, kawasan Keude Padang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, dalam beberapa hari terakhir mulai meresahkan warga.
Satwa liar tersebut beberapa kali terlihat di pinggir sungai yang berdekatan dengan Gampong Pasie Meurapat, Kecamatan Kluet Selatan. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga yang masih beraktivitas di sungai, termasuk mandi dan mencari ikan.
Warga meminta pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah pencegahan sebelum kemunculan buaya tersebut menimbulkan korban.
“Kita minta BKSDA Aceh segera turun ke lokasi untuk menangkap dan memindahkan buaya tersebut sebelum ada korban,” kata Riswan Haris, salah seorang warga setempat, Minggu (13/9/2026).
Keuchik Gampong Keude Padang, Kecamatan Kluet Utara, Teuku Raja Inal, S.Pd, mengatakan pihaknya telah mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan menyusul kemunculan buaya tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada anak-anak untuk sementara waktu jangan mandi di sungai dulu. Untuk bapak-bapak dan ibu-ibu juga agar berhati-hati,” ujar Raja Inal.
Ia berharap instansi terkait segera melakukan penanganan agar keberadaan buaya tidak sampai mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami juga berharap kepada pihak terkait agar segera melakukan langkah dan upaya untuk menangani buaya tersebut,” pintanya.
Menanggapi keresahan warga, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyebut penanganan buaya dan sejumlah satwa tertentu di habitat perairan kini menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sekarang, urusan buaya dan beberapa satwa perairan tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan UU 32/2024 bunyinya seperti itu,” kata Ujang.
Menurut Ujang, ketentuan tersebut mengatur konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Meski demikian, BKSDA Aceh memastikan tetap siap membantu apabila diperlukan dalam penanganan konflik antara buaya dan manusia.
“Kita sudah beberapa kali dengan KKP merespons laporan interaksi negatif buaya,” ujarnya.
“Kita tetap siap jika diminta bantu oleh KKP. Sama-sama melakukan penanganan,” tambah Ujang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan, Hadi Suhaima, mengatakan laporan mengenai kemunculan buaya tersebut telah diteruskan kepada Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, KKP.
“Sudah kita laporkan ke Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru KKP,” kata Hadi.
Ia menjelaskan, Aceh merupakan salah satu wilayah kerja Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan KKP untuk penanganan satwa perairan yang dilaporkan mengganggu aktivitas masyarakat.
Hadi berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti, mengingat keberadaan buaya di aliran Krueng Kluet berpotensi membahayakan warga yang masih melakukan aktivitas di sekitar sungai.
Untuk sementara, masyarakat di sekitar Keude Padang dan Pasie Meurapat diminta meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas di sungai, khususnya mandi dan kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan risiko pertemuan dengan buaya.
Kemunculan buaya di aliran Krueng Kluet ini menjadi perhatian warga karena sungai tersebut masih menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat di kawasan tersebut.






