TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Hasil monitoring Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan di Rumah Sakit Umum Daerah-dr. Yulidin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, tata cara pengolahan limbah sudah sesuai prosedural dan dipastikan tidak tercecer.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Pansus III Bidang Kesehatan DPRK Aceh Selatan Hernanda Thaher kepada wartawan, Senin 13 Juni 2022, saat melakukan peninjauan terhadap mekanisme dan pengelolaan limbah medis di RSUD-YA Tapaktuan menyahuti keresahan masyarakat luas.
“Kami sudah melihat dan meninjau secara langsung di lapangan, tata kelola dan mekanisme pengelolaan limbah di RSUD-YA Tapaktuan dipastikan aman dan steril. Asumsi kami, limbah yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasie Raja itu bukan bersumber dari RSUD-YA Tapaktuan,” ucap Hernanda Thaler.
Faktornya, setiap limbah yang ada, termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikumpulkan petugas secara maksimal untuk menghindari pencemaran lingkungan. Pengelolaannya pun butuh proses.
Terkait tumpukan limbah di TPA Pasie Raja, kata Hernanda Thaher, bisa jadi berasal dari elemen instansi atau pihak-pihak lainnya. Untuk mengungkap kasus ini, perlu peninjauan yang akurat disertai pembuktian.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD-YA Tapaktuan, dr. Syah Mahdi Sp.PD saat menggelar konferensi pers dengan wartawan menyebutkan, pihaknya mendukung sepenuhnya penertiban pengelolaan limbah B3 untuk tercipta tata kelola kesehatan lingkungan di Aceh Selatan. Dengan tetap mengikuti prosedural aturan yang telah diterapkan pemerintah.
“Limbah B3 itu terdiri dua jenis yaitu limbah infeksius dan limbah non-infeksius. Kemudian limbah infeksius terdapat dua golongan, yakni limbah cair dan limbah padat. Limbah cair diolah dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Setelah diolah dialiri ke saluran umum dan diuji mutu air secara rutin setiap tahunnya,” papar dr. Syah Mahdi di dampingi Kepala Tata Usahanya (KTU) Rabialdi.
Ia menambahkan, limbah padat dipilah menjadi dua kantong dengan warna yang berbeda. Limbah domestik dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam, sedangkan limbah medis B3 dimasukkan dalam plastik warna kuning. Pemilahan limbah padat ini dilakukan mulai dari ruang rawatan hingga tindakan medis.
“Limbah dalam kantong plastik hitam diangkut menggunakan mobil angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Khusus limbah B3 dalam kantong kuning disimpan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dalam cool storage dengan daya tampung berkapasitas 8 ton pada suhu minus nol derajat celcius. Penyimpanan dilakukan secara maksimal dengan tenggat waktu selama 90 hari. Setelah rampung baru diangkut pihak ketiga, PT Universal Eco untuk dimusnahkan,” terang Syah Mahdi.
Masih keterangan Direktur RSUD-YA Tapaktuan, limbah padat seharusnya dibakar dengan incinerator dengan suhu 800 sampai 1.200 derjat celcius. Sayangnya peralatan incinerator belum berfungsi dengan baik dan belum terbit izin. Ia juga membenarkan biaya pemusnahan limbah B3 tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 1,3 milyar.
“Alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 milyar untuk pengangkutan dan pengolahan dibayar rutin dan dihitung secara detail berdasarkan lelang (kontrak). Limbah B3 tidak bisa dilakukan daur ulang, kecuali botol plastik infus yang tidak terkontaminasi cairan darah maupun cairan tubuh pasien sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor: B-6251/Dep.IV/LH/PDAL/05/2013. Dengan rincian, harganya sangat murah dibandingkan biaya pemusnahan,” ujar Syah Mahdi seraya menyatakan saat ini klinik yang ada kerja sama dengan RSUD-YA Tapaktuan hanya klinik Kasih Bunda, sedangkan yang lain diluar tanggungjawab rumah sakit milik Pemkab Aceh Selatan tersebut.