TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai penjelasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait belum diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek pembangunan lanjutan RS Regional dr. H. Yulidin Away Tapaktuan perlu diikuti dengan keterbukaan penuh terhadap proses evaluasi yang dilakukan.
Sebelumnya, KPA yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh menjelaskan bahwa dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak, penyedia jasa Konsultan Pengawas tidak dapat menghadirkan seluruh personel inti sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran.
Dari enam personel inti yang diajukan, hanya empat orang yang hadir.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan penjelasan tersebut merupakan hak KPA sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek. Namun, menurutnya, penjelasan itu belum menjawab sejumlah pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik.
“Publik perlu mengetahui apakah ketidakhadiran dua personel inti itu memang menjadi dasar ditundanya penerbitan SPMK. Jika iya, apa dasar hukumnya, bagaimana hasil evaluasinya, dan apakah penyedia diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Menurut TTI, keberadaan personel inti bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting yang menentukan kualitas pengawasan pekerjaan. Karena itu, proses verifikasi terhadap personel yang diajukan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
TTI juga meminta Dinas Kesehatan Aceh menjelaskan secara terbuka tahapan yang telah dilalui sejak proses evaluasi, penandatanganan kontrak, hingga alasan belum diterbitkannya SPMK. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek strategis di sektor kesehatan.
Di sisi lain, KPA menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan sebenarnya telah ditandatangani. Namun, hingga kini SPMK belum diterbitkan karena penyedia jasa Konsultan Pengawas belum dapat menghadirkan seluruh enam personel inti sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Menurut KPA, SPMK baru akan diterbitkan setelah seluruh personel tersebut dapat dihadirkan sesuai ketentuan kontrak.
TTI berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap berpedoman pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga pembangunan RS Regional dr. H. Yulidin Away Tapaktuan dapat segera berjalan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
