TheTapaktuanPost | Kluet Tengah — Polres Aceh Selatan diminta transparan mengenai penanganan dugaan penyimpanan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di kawasan Pelabuhan Jambur Teka, Gampong Lawe Melang, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah.
Puluhan jeriken solar itu disebut diamankan personel Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Sabtu, (1/8/2026). Informasi yang dihimpun wartawan menyebut jumlahnya sekitar 30 jeriken.
Seorang sumber yang mengetahui penindakan tersebut membenarkan adanya pengamanan solar. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
“Betul ada penangkapan minyak jenis solar sebanyak 30 jeriken. Orang dari Polres yang tangkap,” kata sumber itu kepada wartawan.
Menurut sumber tersebut, solar diamankan di sekitar pelabuhan yang menjadi salah satu titik aktivitas transportasi sungai masyarakat. Diduga sebagian BBM diduga diperuntukkan bagi kebutuhan alat berat di lokasi tambang emas yang diduga beroperasi tanpa izin.
Namun, informasi mengenai peruntukan solar tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari kepolisian.
Karena itu, jika benar penindakan kasus itu maka Polres Aceh Selatan didesak menjelaskan secara terbuka status perkara tersebut: mulai dari dasar penindakan, jumlah BBM yang disita, asal dan tujuan solar, identitas atau status hukum pihak yang diperiksa, hingga apakah kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Transparansi dinilai penting agar publik tidak hanya mengetahui adanya penangkapan, tetapi juga dapat mengikuti proses hukum setelah barang bukti diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Aceh Selatan mengenai jumlah pasti BBM yang diamankan, identitas pemilik, pihak yang diamankan, maupun dugaan pasal yang diterapkan.
Wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Penindakan terhadap dugaan distribusi BBM untuk aktivitas tambang ilegal menjadi sorotan karena Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan akan memutus rantai pasokan bahan bakar ke lokasi penambangan tanpa izin.
Strategi tersebut dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf alias Mualem. Pemerintah Aceh juga memperkuat kebijakan tersebut melalui penandatanganan maklumat bersama mengenai penghentian aktivitas tambang ilegal.
Dalam konteks itu, pengungkapan asal-usul dan tujuan puluhan jeriken solar di Manggamat menjadi penting. Publik menunggu apakah penindakan tersebut berhenti pada pengamanan barang atau berlanjut hingga mengungkap rantai distribusi BBM yang diduga menyuplai kegiatan tambang ilegal.




