TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Angka perceraian meningkat drastis di Kabupaten Aceh Selatan dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir. Angka tertingginya adalah istri gugat cerai suami.
Ketua Mahkamah Syari’ah (MS) Tapaktuan, Ervy Sukmarwati melalui Humas Aceng Rahmatullah menyebutkan angka perceraian tahun 2021 sebanyak 289 perkara, sedangkan 2022 sampai bulan Juli sudah tercatat 198 kasus.
“Angka perceraian di Kabupaten Aceh Selatan didominasi atas pengajuan (gugatan) perempuan (istri). Jumlahnya jauh lebih tinggi dari pengajuan suami (talak),” kata Aceng Rahmatullah kepada wartawan Selasa (23/8/2022).
Sesuai fakta dan data, ujarnya, pada tahun 2021 jumlah perceraian tembus 289 perkara. Angka gugatan cerai dari istri mencapai 199 perkara, sedang talak atau perceraian yang diajukan oleh suami hanya 90 perkara.
“Ini menandakan angka perceraian lebih dominan diajukan pihak perempuan atau sang istri,” ungkapnya.
Aceng mengatakan, untuk tahun berjalan, hingga bulan Juni 2022 angka perceraian sudah mencapai 198 perkara. Jumlah ini pun lebih tinggi diajukan oleh pihak istri, yakni 105 gugatan. Dari dua tahun rekam perceraian di Mahkamah Syari’ah, perkara perceraian tertinggi terjadi di Kecamatan Tapaktuan.
“Prediksi kami dari berbagai latar belakang dan motif, Kecamatan Tapaktuan tertinggi angka perceraian disebabkan jumlah penduduk terpadat di Aceh Selatan, ibu kota kabupaten yang dihuni oleh berbagai adat budaya serta faktor lain,” imbuh Aceng.
Detailnya, sambung Aceng, khusus kecamatan Tapaktuan angka perceraian lebih melonjak, pada tahun 2021 terdapat 35 perkara. Menyusul tahun 2022 hingga Juni sudah 20 perkara. Jumlah ini menunjukkan grafik lebih tinggi dari 17 kecamatan lain.
Masih keterangan pejabat Humas MS Tapaktuan, penyebab dan motif terjadinya keretakan rumah tangga hingga perceraian di Aceh Selatan ada beberapa faktor. Diantaranya faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, perekonomian, meninggalkan pasangan tanpa sebab dan tanggung jawab lahir batin serta diwarnai perselingkuhan.
“Perselingkuhan ada dua kategori, memiliki wanita idaman lain dan pria idaman lain. Kalau persoalan dan motif lain, seperti kejahatan dan penyakit rakyat, tentunya didasari kekuatan saksi dan bukti atau proses hukum,” imbuhnya.
Beberapa hal itulah yang memacu keretakan rumah tangga di Aceh Selatan. Namun sebelum proses perceraian dilanjutkan, pihak Hakim MS terlebih dahulu melakukan mediasi agar bisa rujuk kembali. Jika tidak terkabul antara kedua pihak, baru dilanjutkan pemeriksaan perkara.