Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Selamat dari Pemecatan

TheTapaktuanPost | Jakarta. Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Eliezer dinyatakan bersalah serta terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perannya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bacaan Lainnya

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Brigadir Yosua—ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—diketahui tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Mulanya, untuk menutupi pembunuhan, Bharada Richard Eliezer disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua, setelah Yosua disebut melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Duren Tiga.

Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus. Enam hari setelahnya, 9 Agustus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Eliezer merupakan eksekutor atas perintah Sambo, meruntuhkan skenario tembak-menembak.

Pada 15 Agustus, Eliezer lalu resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menyandang status sebagai satu-satunya justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo dihukum mati, sementara Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Senin (13/8/2023). Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri.

Hal ini bisa terjadi manakala majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadrir J.

“Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja,” kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, beberapa waktu lalu.

Bila vonis hakim tak lebih dari 2 tahun penjara maka karier Bharada E mungkin masih bisa diselamatkan.

Pos terkait