TheTapaktuanPost | Bakongan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan mengingatkan seluruh pelaksana program Revitalisasi Sekolah agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran swakelola. Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Bakongan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan bertema “Mencegah Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Swakelola Revitalisasi Sekolah” itu dihadiri kepala sekolah dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dari 18 sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP di wilayah kerja Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Rifai Affandi, SH, MH, bersama Kasubsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmat Fajar, SH, menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
“Pelaksanaan swakelola harus dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, serta mengutamakan kepentingan anak dan pemberdayaan masyarakat setempat,” tegas Rifai.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan anggaran revitalisasi sekolah. Kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak sekolah untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menghimbau agar pihak sekolah dan masyarakat melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman hukum terkait pencegahan korupsi, Kejaksaan juga membuka peluang pendampingan hukum (legal assistance) bagi sekolah negeri yang melaksanakan revitalisasi sekolah. Sementara sekolah swasta dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum melalui Jaksa Pengacara Negara.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap para pelaksana proyek revitalisasi sekolah memahami aspek hukum sehingga pelaksanaan program berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.
