Dalam Semalam, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemakai Sabu di Labuhanhaji

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam satu malam. Penangkapan ini sebagai bukti dan merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pertama petugas mengamankan seorang pria berinisial SI (34), seorang nelayan warga Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,52 gram, dua unit HP, 1 unit sepeda motor, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah timbangan digital, 1 plastik bening kecil dan sedang dan uang tunai Rp200 ribu.

Kemudian pada malam itu juga tepatnya Selasa (13/8/2024) sekira pukul 04.30 WIB, petugas kembali menangkap tersangka AS (37), wiraswasta, warga Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek beserta 3 orang rekannya yaitu FM (38) Swasta, warga Kutabuloh Meukek, TT (30), warga Ujung Batu Kecamatan Labuhanhaji dan SD (30) buruh, Warga Bakauhulu Labuhanhaji.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menurutnya penangkapan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat pada Senin 12 Agustus 2024 tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” kata Iptu Narsyah kepada wartawan di Tapaktuan Rabu (14/8/2024).

Lanjut Kasatres Narkoba, dari hasil penyelidikan pada malam itu, tim opsnal berhasil menangkap dan mengamankan pelaku (SI) di Desa Pasar Lama, Kecamatan Labuhanhaji.

Pengembangan kasus dari SI, kemudian pada malam itu juga tim opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap AS di Desa Ujung Batu, Kecamatan Labuhanhaji. Pada saat dilakukan penangkapan AS di dalam sebuah Ruko di dapati juga tersangka FM, TT dan SD.

“Sesuai pengakuan dari AS bahwa ketiga kawannya itu baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu,” beber Iptu Narsyah.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan ke empat tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti karena menurut pengakuan, narkotika jenis sabu telah habis digunakan dan alat hisapnya sudah dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam closet.

Kelima terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kapolres Aceh Selatan melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah aktif turut membantu Polri dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Aceh Selatan.

“Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Selatan dan akan menindak tegas para pelakunya,” tegas AKP Adam.

Pos terkait