Dinas Pertambangan Provinsi Aceh Pastikan Belum Beri Izin PT PSU Mengelola Tambang Emas

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, memastikan sampai saat ini belum memberi izin kepada PT. Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis untuk mengelola mineral ikutan selain biji besi yakni mineral emas dilokasi tambang perusahaan dimaksud di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

“KSU Tiga Manggis selaku pemilik izin operasi produksi tambang biji besi yang izinnya akan berakhir Mei 2019, memang telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada kami. Namun sejauh ini permohonan tersebut belum kami setujui karena ada beberapa proses tahapan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara, Dinas Pertambangan ESDM Aceh, Sayed Faisal ST,MT kepada wartawan di Manggamat, Minggu (4/11/2018).

Menurutnya, setiap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi berhak mengelola mineral objek utama dan mineral ikutannya. Namun, ada prosedur dan mekanisme khusus yang harus dijalankan saat melakukan pengolahan barang baku mineral ikutan dimaksud dilapangan. Apalagi, dalam proses pengolahan mineral emas menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kelestarian alam dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

“Kami harus mengevaluasi kembali dokumen Amdal PT PSU dan KSU Tiga Manggis untuk dilakukan uji kelayakan dalam pengelolaan mineral ikutan selain biji besi. Sebab dalam pengelolaan mineral ikutan yakni mineral emas tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia dan kelestarian alam,” papar Sayed Faisal.

Namun berdasarkan amatan dilokasi, aktivitas penambangan emas telah dijalankan oleh pihak perusahaan selama ini, Said Faisal mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum memberi aba-aba (persetujuan) dijalankan aktivitas penambangan mineral ikutan selain biji besi kepada perusahaan tersebut.

“Kami harus melakukan kajian lebih mendalam lagi termasuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup serta pihak-pihak terkait lainnya. Terkait sudah adanya aktivitas dilokasi, kami tidak tahu karena memang belum memberi persetujuan,” tegasnya lagi.

Terkait adanya temuan bahan kimia beracun yang diduga sianida dalam inspeksi mendadak (Sidak) oleh Wabup Aceh Selatan kelokasi tambang PT PSU dan KSU Tiga Manggis, Sayed Faisal menyatakan pihaknya akan melakukan cros cek kembali nantinya apakah benar bahan kimia yang ditemukan tersebut sianida beracun. Jika benar maka pihak perusahaan harus mampu mempertanggungjawabkan izin penggunaan bahan kimia beracun tersebut kepada masyarakat.

“Jika benar bahan kimia itu sianida, maka kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut ke instansi terkait baik di provinsi ataupun di jakarta, apakah penggunaan barang kimia berbahaya itu oleh pihak PT PSU dan KSU Tiga Manggis telah mengantongi izin resmi dari pemerintah,” kata Sayed Faisal.

Lebih lanjut, Sayed Faisal mengatakan terkait permintaan Wabup Aceh Selatan agar aktivitas penambangan mineral emas oleh PT PSU dan KSU Tiga Manggis segera dihentikan, Said Faisal kembali menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin mengelola mineral ikutan harus membuat revisi study kelayakan dan menyerahkan Rencana Kegiataan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Aceh.

“Sebenarnya sederhana saja, bahwa sebelum revisi study kelayakan dan RKAB di setujui maka pihak perusahaan PT PSU dan KSU Tiga Manggis tidak boleh melakukan aktivitas penambangan mineral ikutan,” tandasnya, seraya meminta waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kadis Pertambangan dan ESDM Aceh membahas persoalan itu.