Pemkab Aceh Selatan Minta PT PSU Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Manggamat

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Pemkab Aceh Selatan meminta kepada PT. Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di Gampong Simpang Dua, Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, karena sudah meresahkan masyarakat setempat.

“Kami atas nama pemerintah daerah meminta kepada pihak perusahaan agar segera menghentikan seluruh aktivitas menambang secara ilegal. Soalnya, kegiatan penambangan diduga menggunakan bahan kimia berbahaya oleh pihak perusahaan selama ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran kepada TheTapaktuanPost di Gampong Simpang Dua, Manggamat, Minggu (4/11/2018).

Penegasan itu disampaikan oleh orang nomor dua di Aceh Selatan tersebut disela melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang milik PT. PSU dan KSU Tiga Manggis yang berlokasi di kawasan gunung Gampong Simpang Dua, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah. Sidak ini turut melibatkan Kapolres AKBP Dedy Sadsono ST, Dandim 0107 Letkol Inf R Sulistiya Herlambang HB, para kepala SKPK terkait, tiga orang anggota DPRK dari kluet raya masing-masing Kamalul, Mirwan dan Masridha, Camat Kluet Tengah Drs. Gafarudin dan Sekcam Muhklis serta para wartawan.

Wabup Tgk Amran mengaku bahwa sejak beberapa pekan terakhir pihaknya telah banyak menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat dalam Kecamatan Kluet Tengah terkait aktivitas penambangan yang dijalankan pihak PT PSU dan KSU Tiga Manggis.

Aksi protes itu disampaikan karena pihak perusahaan dimaksud diduga selama ini telah melakukan aktivitas penambangan mineral emas secara illegal, padahal izin yang dikantongi selama ini adalah izin tambang biji besi. Celakanya lagi, proses penambangan mineral emas diduga justru menggunakan campuran sejumlah bahan kimia berbahaya, yang salah satunya disebut-sebut menggunakan bahan kimia sianida.

“Aktivitas tambang patut diduga ilegal karena izin yang mereka kantongi adalah izin tambang biji besi. Kedua, aktivitas penambangan yang diduga penambangan emas secara ilegal tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya sehingga sangat meresahkan masyarakat karena air limbah mengandung racun yang mengalir ke sungai bisa mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman serta ikan di sungai. Makanya, dari pada mengancam keselamatan penduduk lebih baik aktivitas perusahaan itu kita minta dihentikan segera,” tegas Tgk Amran.

Sita Barang Bukti

Pantauan wartawan dilokasi, dalam sidak tersebut Wabup Aceh Selatan didampingi kapolres, dandim serta pejabat teras lainnya sempat mengobrak-abrik base camp perusahaan tersebut. Seluruh isi bangunan base camp tersebut digerebek, bahkan ada beberapa kamar yang dalam kondisi terkunci terpaksa dibuka secara paksa.

Beberapa barang yang diduga kuat merupakan bahan kimia beracun sebagai bagian dari bahan untuk pengolahan mineral emas di perintahkan oleh Wabup Tgk. Amran supaya disita dan dibawa ke Tapaktuan guna diperiksa lebih lanjut oleh tim teknis. Bahkan, Wabup Aceh Selatan juga sempat mengumpulkan beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang kedapatan dipekerjakan dilokasi tersebut oleh pihak perusahaan. Melalui penerjemah bahasa yang disediakan pihak perusahaan, Tgk Amran dan Kapolres AKBP Dedy Sadsono ST menekankan pertanyaan terkait penggunaan bahan kimia sianida dalam proses pengolahan material tambang yang diduga mengandung mineral emas.

“Apa perbedaan bahan kimia mercuri (air raksa) dengan sianida dalam pengolahan mineral emas? Dan sejauh mana dampaknya terhadap kesehatan manusia dan tumbuh-tumbuhan?,” tanya kapolres dan wabup Aceh Selatan.

Namun sayangnya, pertanyaan itu tak mampu dijawab secara jelas karena penterjemah bahasa mandarin bernama Wijaya tak tahu cara menyebutkan nama sianida dan mercuri dalam bahasa cina kepada para TKA asal Tiongkok tersebut.

Berdasarkan amatan berbagai pihak dilokasi, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak PT PSU dan KSU Tiga Manggis sangat jelas mengarah kepada aktivitas penambangan mineral emas. Dilokasi itu terdapat material tanah dan batuan yang telah dicampur dengan 20 ton kapur putih serta beberapa drum kecil sianida. Material yang telah bercampur bahan kimia berbahaya tersebut kemudian dilakukan perendaman serta penyiraman.

Sebelah kiri dan kanan lokasi tumpukan material tanah dan batuan yang diduga mengandung mineral emas tersebut tersedia kolam yang dilapisi terpal sebagai tempat tampungan air yang diduga telah mengandung mineral emas hasil perendaman dan penyiraman bahan baku diatasnya tadi.

Menurut keterangan dihimpun dilokasi, material lumpur yang mengendap dalam air yang ditampung dalam kolam dilapisi terpal tadi, itulah diduga mengandung mineral emas. Bahan material setengah jadi itu kemudian dikumpulkan lalu dimasukkan dalam drum untuk selanjutnya dicampur dengan karbon lalu dibakar. Hasil pembakaran itu, baru tampak terlihat menjadi emas.

Namun sayangnya, dalam upaya penggerebekan sejumlah ruangan base camp milik perusahaan tersebut, tim tak berhasil menemukan barang bukti emas hasil dari pengolahan menggunakan bahan kimia berbahaya tadi. Tim yang dipimpin Wabup Aceh Selatan hanya berhasil menemukan karbon telah berwarna hitam diduga telah bercampur dengan mineral emas tinggal dibakar lagi hingga menjadi emas. Sebagian karbon – karbon dimaksud terlihat juga telah diangkut ke Tapaktuan sebagai barang bukti.

Seketraris kecamatan (Sekcam) Kluet Tengah yang juga warga Manggamat, Mukhlis menuturkan bahwa melihat kondisi barang-barang material yang digunakan dilapangan sangat tak masuk akal jika pihak perusahaan tersebut mengolah biji besi sesuai izin yang mereka kantongi. Sebab jika ingin mengolah biji besi menjadi bahan baku setengah jadi harus menggunakan smelter.

“Atas dasar itu, melihat fakta-fakta dilapangan kami sangat yakin pihak perusahaan telah menambang mineral emas secara ilegal selama ini. Pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya sangat mengancam keselamatan ribuan masyarakat Kecamatan Kluet Tengah. Apalagi keberadaan tambang itu tepat berada diatas puncak gunung, secara otomatis limbahnya akan mengalir ke sungai. Dalam sungai tersebut selain terdapat ikan yang dikonsumsi masyarakat, airnya juga dimanfaatkan untuk kebutuhan air dilahan sawah warga,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya sangat mendukung langkah Pemkab Aceh Selatan menghentikan aktivitas penambangan PT PSU dan KSU Tiga Manggis, sambil menunggu kesiapan pihak perusahaan dimaksud mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat tidak menolak kehadiran perusahaan tambang, sejauh aktivitas penambangan yang dilakukan penuh tanggungjawab. Sebab biasanya, perusahaan tambang besar di Indonesia, dalam melakukan penambangan emas, limbah yang dihasilkan mampu dikelola dengan baik sehingga tak berbahaya kesehatan manusia. CSR dan royalty disalurkan, termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar,” pungkasnya.