TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Program Revitalisasi Sekolah untuk SMA dan SMK, yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto, kembali diterpa skandal. Alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, program ini diduga dijadikan ladang pungutan liar (pungli) oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh, khususnya di Aceh Selatan.
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh membeberkan adanya tekanan dan permintaan setoran kepada para kepala sekolah oleh oknum yang memanfaatkan struktur Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin). Skema ini disebut berjalan secara sistematis.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyebutkan kasus yang terkuak di Aceh Selatan hanyalah “puncak gunung es”. Indikasi pola serupa tercium di Aceh Barat Daya, Nagan Raya, dan sejumlah kabupaten lain.
“Ada pihak-pihak dari internal Dinas Pendidikan yang mencoba mengambil keuntungan dari proyek revitalisasi dengan menekan kepala sekolah,” kata Askhalani kepada wartawan, Selasa ( 18/11/2025).
GeRAK menemukan adanya dugaan permintaan setoran 2 persen dari sekolah penerima program revitalisasi. Oknum diduga berdalih bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Namun, hasil investigasi GeRAK menunjukkan klaim itu merupakan kebohongan yang sengaja diciptakan untuk menakut-nakuti kepala sekolah.
“Kepala Dinas Pendidikan Aceh selama ini masih on the track. Tidak ada indikasi ia memerintahkan adanya setoran,” tegas Askhalani.
Dengan temuan itu, GeRAK menduga praktik pungli digerakkan oknum pejabat internal Dinas Pendidikan Aceh yang berkolaborasi dengan sejumlah Cabdin. Nama Kadis diduga dipakai sebagai kedok untuk menciptakan legitimasi palsu sehingga skema pengumpulan uang dapat berjalan mulus.
Askhalani mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Aceh maupun aparat di tingkat pusat, untuk segera turun tangan. Ia menilai dugaan pungli tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk korupsi terstruktur yang mengancam integritas program nasional.
“Ini sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap dunia pendidikan. Anggaran besar yang disiapkan negara dirusak oleh oknum rakus yang bermain di belakang layar,” ujarnya.
GeRAK meminta agar penyelidikan dilakukan menyeluruh, mulai dari penelusuran aliran dana, pemeriksaan kepala sekolah, Cabdin, hingga pejabat struktural Dinas Pendidikan Aceh yang berpotensi terlibat.
Menurut Askhalani, skandal ini kembali menambah daftar panjang buruknya tata kelola pendidikan di Aceh.
“Jika tidak segera dihentikan, praktik korupsi dalam program revitalisasi sekolah akan menjadi ancaman serius terhadap mutu pendidikan serta merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan strategis pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 1 Tapaktuan, Sri Ayu, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui detail anggaran revitalisasi di sekolah yang baru ia pimpin.
“Saya tidak tahu berapa biayanya karena saya Plt peralihan baru satu bulan. Itu masih tanggung jawab kepala sekolah lama,” ujarnya singkat.





