Pungli 15 Persen Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan Kejahatan Serius Terhadap Dunia Pendidikan

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar satuan pendidikan penerima dana revitalisasi sekolah sumber APBN 2025 sebesar Rp12,3 miliar lebih di Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana dilansir media massa baru-baru ini.

LSM FORMAKI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas kasus yang dinilai sebagai kejahatan serius terhadap dunia pendidikan itu.

Bacaan Lainnya

Ketua FORMAKI, Alizamzam, menyatakan bahwa pemberitaan yang mengungkap adanya dugaan permintaan fee 15 persen dan mengindikasikan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum.

“Kami sangat mengecam praktik pungutan fee ini. Di tengah upaya pemerintah pusat memperbaiki sarana pendidikan, ada oknum yang tega mengambil keuntungan pribadi. Ini harus diusut tuntas, dan sinyalemen keterlibatan oknum ASN harus didalami secara serius,” ujar Alizamzam di Banda Aceh, Senin (17/11/2025).

Alizamzam memaparkan, berdasarkan data dan analisis FORMAKI, program revitalisasi ini menyasar puluhan sekolah yang berada di bawah dua kewenangan berbeda. Di Aceh Selatan, diketahui terdapat 12 satuan pendidikan menengah atas (10 SMA, 1 SMK, dan 1 SLB) yang merupakan kewenangan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

Selain itu, ada pula setidaknya 9 SMP, serta sejumlah SD dan TK/PAUD yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Selatan.

Melihat alur dan hierarki birokrasi, FORMAKI menduga oknum ASN yang ‘bermain’ ini berasal dari kedua jajaran dinas tersebut.

“Mereka adalah pihak yang memiliki kapasitas untuk mengintervensi sekolah-sekolah penerima program revitalisasi dari pusat ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, FORMAKI mendesak adanya langkah hukum yang terarah dan simultan. Pertama, FORMAKI sepakat dan mendukung penuh agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera melakukan pengusutan atas dugaan pungutan di tingkat SMA, SMK, dan SLB.

Kedua, Formaki juga mendesak aparat penegak hukum di tingkat kabupaten, baik Polres maupun Kejari Aceh Selatan, untuk tidak diam. Mereka harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh di tingkat SMP, SD, dan TK/PAUD yang menjadi kewenangan kabupaten.

FORMAKI menyarankan agar penyelidikan di tingkat kabupaten memprioritaskan pemeriksaan pejabat-pejabat kunci di Disdikbud Aceh Selatan.

“Periksa alur koordinasi administrasi dan keuangan program revitalisasi ini di Disdikbud kabupaten. Dengan begitu, akan jelas siapa yang menjadi koordinator di lapangan dan bagaimana modus pungutan ini dijalankan. Jangan biarkan korupsi di sektor pendidikan merajalela,” pungkasnya.

Pos terkait