TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai dengan pemerasan dan ancaman terhadap korban seorang guru berumur 35 tahun oleh tersangka SF (30), seorang selebgram Aceh yang mengaku wartawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula ketika korban membuat konten joget – joget bersama disekolahan dengan iringan musik pada aplikasi TikTok pada 9 Agustus 2024.
Kemudian Video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh tersangka SF yang mengaku sebagai wartawan.
Korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut. Namun, pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika Kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF masih mempermasalahkan video tersebut dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.
Tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu. Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf sama kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui percakapan telephon.
Semenjak itu, AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masalalunya dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan. Jika itu tersebar akan berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan tersangka SF dan mengirimkan video tidak senonoh. Pada 20 Agustus 2024, korban bertemu dengan SF disalah satu Cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 WIB namun pada saat itu SF tidak mau duduk disitu dengan alasan banyak orang yang SF kenal dan kemudian korban diajak dengan diboncengi oleh SF untuk jalan – jalan kearah Tapaktuan dan kemudian ketika waktu hendak masuk shalat magrib SF membawa korban disebuah cafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan waktu magrib saat sepi, dengan dibawah ancaman dan intimidasi SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
“Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit itu,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, mengutip pengakuan korban dan tersangka dalam BAP kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (10/10/2024).
Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. Korban, yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN. Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya.
Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024, AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada Kepolisian.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.
Pada saat Penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF, SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, dimana alamatnya serta bagaimana ciri – ciri AN.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan, dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang Guru.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fajriadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Unit PPA dalam kasus ini antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
“Berkas perkara dari Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan, Tersangka dan Barangbukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim seraya menyatakan pihak Polres Aceh Selatan terus menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.