TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan resmi mengajukan kasasi dan banding atas putusan Pengadilan Tipikor di PN Banda Aceh dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Aceh Selatan di Bakongan, Rifai Affandi S.H, mengatakan langkah kasasi dan banding diambil karena perkara tersebut dilimpahkan sebelum Desember 2025 sehingga belum tunduk pada ketentuan KUHAP baru.
“JPU resmi mengajukan kasasi dan banding atas putusan bebas dan kurungan 1,2 tahun dalam kasus pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan,” kata Kacabjari Bakongan, Rifai Affandi kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Rabu (29/4/2026).
Surat permohonan kasasi tersebut dilayangkan oleh JPU Cabjari Bakongan Wafiq Ar Rahman S.H, diterima oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh, T. Samsul Bahri S.Kom, S.H, M.H, pada Selasa (28/4/2026). Dalam permohonan itu disebutkan bahwa, permohonan kasasi tersebut khusus terkait putusan bebas Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 84/Pid.sus-TPK/2025/PN Bna atas nama terdakwa Hasdiman S.P.
Secara bersamaan, JPU Cabjari Bakongan juga mengajukan permohonan banding secara elektronik terhadap putusan penjara 1,2 tahun Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 83/Pid.sus-TPK/2025/PN Bna atas terdakwa Edy Akmal pada tanggal 23 April 2026.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus bebas Hasdiman dari seluruh dakwaan. Sedangkan terdakwa Edy Akmal, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Karena itu, Edy Akmal selaku pelaksana lapangan proyek divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil, dengan anggota Anda Ariansyah dan H. Harmi Jaya, serta panitera pengganti Murdani.
Langkah kasasi dan banding ini menandai keberatan JPU atas putusan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Aceh Selatan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan. Terdakwa Hasdiman yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diputus bebas dari seluruh dakwaan, sementara terdakwa Edy Akmal selaku pelaksana lapangan proyek divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis, 23 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil, didampingi hakim anggota Anda Ariansyah dan H. Harmi Jaya, serta panitera pengganti Murdani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasdiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Berbeda dengan Hasdiman, majelis hakim menyatakan Edy Akmal terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 179.387.500. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta bendanya. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan yang sebelumnya menuntut Edy Akmal dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp 367.133.750.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Seperti diketahui, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kambing petani Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis, 4 Desember 2025.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan nilai kontrak mencapai Rp 1.427.750.000.
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan dua tersangka, yang masing-masing berinisial EA dan H. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek.
Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan menegaskan pelimpahan berkas merupakan bagian dari keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan langsung dengan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
