TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan memutuskan menghentikan penyidikan kasus tindak pidana penelantaran rumah tangga dan anak melalui restorative justice.
“Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH di Tapaktuan, Rabu (31/7/2024).
Penghentian penyidikan ini dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/V/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana Penelantaran Rumah Tangga dan penelantaran Anak selama kurang lebih satu tahun berturut – turut mulai bulan Mei 2023 sampai saat ini, yang dilakukan oleh tersangka TM, warga Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar dengan korban inisial SS warga Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
“Dalam perkara ini pelaku dan korban dengan disaksikan oleh saudara dan kepala desa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan, saling memaafkan dan membuat surat perjanjian perdamaian serta korban bersedia untuk mencabut laporan pengaduannya,” kata Fajriadi usai tercapainya upaya perdamaian di Ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan
Menurutnya, langkah mediasi keadilan restoratif justice menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini.
“Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim.