Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Jinayat, Lima Lainnya Tak Hadir

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kamis (2/7/2026).

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semula terdapat 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani hukuman cambuk, namun hanya delapan orang yang hadir, sementara lima lainnya berhalangan karena sakit, menjalani perawatan medis, maupun tanpa keterangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman. Setelah pelaksanaan, pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan guna memastikan kondisi para terpidana tetap baik,” ujarnya.

Roland menjelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi kesehatan terpidana.

Delapan terpidana yang menjalani eksekusi berasal dari berbagai perkara pelanggaran qanun, dengan jumlah hukuman cambuk yang berbeda-beda sesuai amar putusan pengadilan. Sebagian di antaranya merupakan sisa hukuman setelah dikurangi masa penahanan maupun pelaksanaan cambuk sebelumnya.

Sementara itu, lima terpidana yang belum menjalani eksekusi terdiri atas tiga orang yang tidak hadir tanpa keterangan, satu orang yang sedang menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, serta satu orang lainnya berhalangan karena sakit.

Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri Plh Kepala Kejari Aceh Selatan Widi Utomo, S.H., M.H., perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, tenaga kesehatan, serta insan pers.

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari penegakan hukum serta mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait