Daerah Terlilit Deficit, Pemkab Aceh Selatan Gelontorkan APBK Rp3,2 M Bangun Kantor Kejari

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sistem penganggaran APBK Aceh Selatan tahun 2025 terkesan rada-rada aneh. Soalnya, ditengah kondisi deficit anggaran mencapai ratusan miliar dan kebijakan efisiensi (penghematan) anggaran, Pemkab setempat justru memprioritaskan pengalokasian anggaran untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) mencapai Rp3,2 miliar.

Itu sebabnya, banyak ucapan bernada satir dikalangan masyarakat setempat dengan menyebut, “Kantor Aparat Penegak Hukum (APH) Polres dan Kejari terus berdiri megah berbanding terbalik dengan kantor pemerintahan daerah yang banyak bocor sana sini bagaikan tak terurus”.

Bacaan Lainnya

Proyek pembangunan dan rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 tersebut menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil.

Soalnya, proyek dengan pagu anggaran Rp 3,2 miliar itu dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja daerah yang tengah digencarkan pemerintah.

Paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung dan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan tersebut dikerjakan oleh CV Inti Watena Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.190.000.000. Proyek ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan.

Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan, Saiful Kamal, membenarkan adanya perubahan masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam addendum kontrak. Dalam addendum tersebut, masa kerja diperpanjang menjadi 86 hari kalender.

“Perubahan itu sudah tertuang dalam dokumen kontrak. Masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 86 hari kalender,” kata Saiful Kamal kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa, (6/1/2026).

Berdasarkan dokumen addendum, masa pelaksanaan pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga penyerahan pertama pekerjaan, dengan rincian 72 hari ditambah perpanjangan selama 14 hari.

Kontrak awal berlangsung sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, kemudian diperpanjang hingga 13 Januari 2026. Sementara itu, klausul kontrak lainnya, termasuk Pasal 6 tentang Penanggung Jawab Kontrak, dinyatakan tidak mengalami perubahan.

Penggunaan APBK untuk pembangunan kantor lembaga vertikal tersebut mendapat kritik dari Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA). Kepala SAKA, Mahmuddin, menilai kebijakan itu tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

“Kami mempertanyakan kebijakan ini. Di tengah upaya efisiensi anggaran dan pemangkasan belanja pada sektor pelayanan publik, justru hibah untuk kejaksaan nilainya cukup besar. Ini perlu dievaluasi dari sisi asas manfaat,” kata Mahmuddin.

Menurutnya, penggunaan APBK untuk pembangunan dan rehabilitasi kantor Kejaksaan dinilai kurang rasional, mengingat Kejaksaan merupakan institusi vertikal yang secara struktural berada di bawah pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung.

“Ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan pelayanan publik diperketat dengan alasan efisiensi, pemerintah kabupaten justru mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk lembaga vertikal. Ini patut dipertanyakan relevansinya,” ujarnya.

Mahmuddin menegaskan SAKA tidak menolak kebijakan efisiensi anggaran, namun menuntut adanya keadilan dan keseimbangan dalam penentuan skala prioritas belanja daerah agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia juga menyinggung kinerja Kejari Aceh Selatan dalam penegakan hukum.

“Hingga saat ini belum terlihat langkah yang progresif dan terukur dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait