Lancarkan Aksi Pencurian Di Aceh Selatan, Tersangka Ditangkap Di Banda Aceh

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. HM (23) seorang warga Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Pelaku kejahatan ini berhasil diamankan di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Rabu, (26/2/2025).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Selatan berdasarkan laporan polisi terkait tiga kasus jambret yang terjadi pada 3, 6, dan 18 Februari 2025. 

“Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi dan diketahui berada di Banda Aceh. Tim Opsnal bersama Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Fajriadi.

Disebutkan, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi, yaitu Gampong Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Ranto Sialang, Kecamatan Kluet Selatan dan Gunung Seulekat, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.

“Ketiga korban merupakan perempuan yang mengalami pencurian barang berharga dalam tas (dijambret) saat melintas di jalan raya. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa buku rekening bank, STNK, buku nikah, serta tiga unit ponsel,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat dan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim seraya menyatakan kapolres Aceh Selatan Kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.