Namanya Tercemar, Kepala DKP Aceh Jaya Somasi Oknum Pendamping

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Jaya Teuku Ridwan melalui pengacaranya dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Wahyu Wali & Partners, Muslim, SH, melayangkan Somasi terhadap Habibi, oknum Pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Somasi ini kami layangkan terhadap Habibi terkait pernyataannya telah mencemarkan nama baik klien kami,” kata Musim SH dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Bacaan Lainnya

Muslim mengatakan, pernyataan Habibi tersebut dilansir di media elektronik (Serambinews.com) dengan judul “Oknum Kepala Dinas di Aceh Jaya Diduga Selewengkan Dana Bantuan Kredit KKP untuk Petani Tambak” (https://aceh.tribunnews.com/2021/09/30/oknum-kepala-dinas-di-aceh-jaya-diduga-selewengkan-dana-bantuan-kredit-kkp-untuk-petani-tambak?page=1) yang dimuat pada tanggal 30 September 2021.

Dan di media AJNN.NET dengan Judul “Sengkarut Penyelewengan Dana Kredit Kelompok Subang Aquatic di Aceh Jaya” (https://www.ajnn.net/news/sengkarut-penyelewengan-dana-kredit-kelompok-subang-aquatic-di-aceh-jaya/index.html).

Dimana didalam pernyataan tersebut, kata Muslim, yang bersangkutan telah menyebutkan bahwa kliennya Teuku Ridwan telah melakukan penyelewengan serta telah menggunakan dana untuk kepentingan pribadi kliennya.

Yaitu dana sejumlah Rp. 650.000.000 bantuan kredit dari LPMUKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan Subang Aquatic.

“Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga menyebutkan seolah – olah dirinya telah memberikan peringatan dimana peringatan tersebut tidak digubris oleh klien kami. Pada faktanya tidak ada peringatan apapun yang diberikan karena memang tidak ada kesalahan yang diperbuat oleh Klien Kami,” tegas Muslim.

Bahkan, lanjut Muslim, dana Rp. 1 Milyar dari total bantuan kredit Rp. 1.650.000.000 yang menurut Habibi telah dikembalikan kepada LPMUKP setelah sebelumnya disimpan melalui rekening khusus, setelah dikembalikan ke Pusat oleh Habibi, ternyata setelah diadakan pertemuan secara virtual antara kelompok Subang Aquatic, Habibi dan LPMUKP Pusat, uang tersebut justru dikembalikan lagi kepada kelompok Subang Aquatic oleh LPMUKP sehingga ini menandakan bahwa langkah Habibi tersebut keliru sekaligus mengkonfirmasi bahwa tidak ada penyelewengan apapun yang terjadi.

“Saudara Habibi telah membangun narasi melalui pernyataannya dengan menggunakan diksi yang seolah – olah klien kami telah melakukan penyelewengan dana kelompok Subang Aquatic dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta seolah – olah klien kami bertindak sewenang-wenang, padahal pernyataan tersebut adalah tidak benar sama sekali,” ungkapnya.

Logikanya, kata Muslim, jika memang kliennya telah melakukan penyelewengan dana tersebut maka seharusnya perwakilan kelompok Subang Aquatic lah yang berkepentingan melaporkan kliennya kepada pihak berwenang.

Tetapi hal itu tidak terjadi karena memang tidak benar seperti yang dituduhkan oleh Saudara Habibi dan hubungan kliennya dengan anggota Kelompok Subang Aquatic berjalan bagus, bersahabat dan tidak ada cacat apapun.

“Anggota kelompok Subang Aquatic justru merasa sangat terbantu dengan adanya klien kami dan mereka juga mengakui bahwa telah memanfaatkan dana Rp. 650 juta sesuai dengan peruntukannya untuk pengembangan usaha tambak yang sedang mereka kelola saat ini, itu artinya bahwa tidak ada yang diselewengkan oleh klien kami,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Muslim mengatakan, seharusnya Habibi selaku orang yang ditugaskan untuk mendampingi kelompok Subang Aquatic tidak perlu mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang merugikan kliennya bahkan merugikan kelompok Subang Aquatic itu sendiri karena efeknya merembes kemana-mana, dan mestinya yang bersangkutan bertindak secara professional untuk mendukung kemajuan usaha kelompok tersebut.

Karena jikapun ada hal yang dianggap tidak tepat, sesuai Pasal 23 Akta Perjanjian Pinjaman tentang penyelesaian perselisihan itu lebih dahulu diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Makanya tidak tepat mengeluarkan pernyataan seperti itu, apalagi memang tidak ada yang diselewengkan,” sesalnya.

Oleh sebab itu, terhadap pernyataan Habibi tersebut, menurut Muslim kliennya merasa nama baiknya telah di cemarkan serta harkat dan martabatnya rusak. Kondisi ini tentu melanggar ketentuan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Melalui Somasi ini, Muslim meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan maksud pernyataannya disertai dengan bukti-bukti, dan menyampaikan permintaan maaf serta tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

“Langkah somasi yang kami ambil merupakan opsi yang kami pilih untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dengan niat baik agar dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan ke polisi,” pungkas Muslim.

Pos terkait