Nelayan Aceh Selatan Ditangkap Usai Hina Polisi dan Bendera di TikTok

TheTapaktuanPost | Jakarta. Polisi menangkap seorang nelayan di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, berinisial MU (20) yang membuat video lewat aplikasi media sosial TikTok berisikan dugaan penghinaan terhadap institusi Polri dan bendera Merah Putih.
Video tersebut terpantau oleh aparat pada Selasa (14/9/2021) siang. Kemudian, polisi melakukan pelacakan dan identifikasi terhadap pemilik akun.

“Memang benar pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan. Yang memposting di medsos TikTok,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Bacaan Lainnya

Semula, kata Winardy, polisi melakukan patroli siber pada Selasa sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan unggahan yang dibuat oleh akun TikTok atas nama @agas859.

Video tersebut dinilai berisikan sejumlah kalimat makian yang disertai dengan umpatan-umpatan bahasa kasar kepada polisi dan penghinaan terhadap bendera Merah Putih.

Pasalnya, pria yang mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu itu terlihat sedang berlayar di tengah lautan sambil membawa bendera. Ia kemudian menghina-hina polisi disertai dengan kalimat yang akan menginjak bendera negara Indonesia tersebut.

Namun, sejauh ini, belum diketahui secara lebih lanjut mengenai alasan ataupun hal yang membuat pria tersebut membuat video penghinaan berdurasi 14 detik tersebut.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 tanggal 14 September 2021,” ucap Winardy.

MU saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Winardy, kasus tersebut masih diproses oleh kepolisian.

Polisi turut mengamankan bendera Merah Putih yang dibawa oleh MU, serta ponsel yang digunakan terduga pelaku.

“Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap motif pelaku,” tandasnya.

Dongkol dengan Pemerintah

Polisi mengatakan bahwa nelayan di Aceh Selatan berinisial MU (20) membuat video TikTok yang bermuatan unsur penghinaan terhadap institusi Polri dan bendera Merah Putih karena merasa kesal dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Diketahui, MU ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai video yang diunggahnya ke TikTok menjadi viral.

“Yang bersangkutan juga dongkol dengan pemerintah atas kebijakan prokes,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Menurut dia, selama ini MU merasa tak terima dengan razia dan penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait dengan penggunaan masker di kawasan Aceh.

Winardy menjelaskan, tersangka MU juga pernah terkena razia protokol kesehatan tersebut.

“Yang bersangkutan tidak mau memakai masker,” tambahnya.

Oleh sebab itu, dirinya membuat sebuah video berisi penghinaan kepada polisi dari atas sebuah kapal yang melaju di perairan. Ia juga membawa bendera Merah Putih dan mengatakan akan menginjaknya.

Ia pun dijerat melanggar Pasal 24 huruf a Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 207 KUHP.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas dia.

MU ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa (14/9/2021). Penangkapan dilakukan usai konten TikToknya terlacak oleh patroli siber kepolisian sekitar pukul 13.30 WIB. (cnnindonesia)

Pos terkait