Perkosa Anak Kandung sejak 2009 hingga 2022, Pria Aceh Selatan Diringkus Polisi

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Aparat Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria paruh baya berinisial SKM (40) asal salah satu kecamatan dalam kabupaten setempat, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang telah menghilang dari wilayah Aceh Selatan berhasil di ciduk di wilayah Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual dan pemerkosaan terhadap korban sudah berlangsung sepuluh kali sejak tahun 2009 hingga Mei 2022.

“Perbuatan asusila itu terungkap sudah terjadi 10 kali. Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri diduga telah di lecehkan dan diperkosa sejak tahun 2019,” kata Iptu Rajabul saat dihubungi oleh TheTapaktuanPost via telepon seluler, Minggu (5/6/2022).

Menurutnya, kasus tindak pidana ini dilaporkan langsung oleh korban pada 20 Mei 2022 lalu. Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Iptu Rajabul, pelaku yang keberadaannya telah lama tak nampak di wilayah Aceh Selatan akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Untuk memudahkan proses penangkapan, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Nagan Raya.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Iptu Rajabul.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan/atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pos terkait