TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam pengungkapan itu, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (28).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Karena itu, penanganan perkara telah diambil alih oleh Polda Aceh.
Menurut dia, penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum.
“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Polda Aceh memastikan status pelaku sebagai anggota Polri tidak akan memengaruhi proses hukum. Seluruh tahapan penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Joko juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.
Perampokan di Toko Emas Amin Setia sebelumnya menggemparkan warga Tapaktuan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku datang seorang diri dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tak lama kemudian, ia mengeluarkan senjata api, memecahkan kaca etalase, dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menjadi hasil kerja gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Meski pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.





