TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan itu, komisi menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan proses sidang etik telah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026).
Rangkaian persidangan meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026), sebelum majelis membacakan putusan sehari kemudian.
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Joko.
Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.
Menurut Joko, penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti di lokasi kejadian, hingga pengakuan tersangka.
Sementara itu, proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sadar, sengaja, dan terencana. Tindakannya dinilai tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tetapi juga mencoreng citra institusi, menurunkan kepercayaan publik, merugikan korban, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Usai putusan dibacakan, Briptu MZ menyatakan menerima hasil sidang dan tidak mengajukan banding.
Joko menegaskan, pemecatan terhadap Briptu MZ menjadi bukti bahwa Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat maupun menyalahgunakan kewenangannya.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penegakan kode etik tidak menghentikan proses pidana yang saat ini masih berlangsung.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Joko.





