TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Seorang pria berinisial KL (46) diamankan bersama ratusan liter solar dan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Unit II dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan terhadap dugaan penyelewengan solar subsidi pada Jumat (16/10/2026) malam.
Tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Agus Mulyadi menghentikan sebuah mobil Kia Travello putih di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, sekitar pukul 23.50 WIB.
Mobil yang dikemudikan KL itu diduga menggunakan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut baru saja mengisi sekitar 74 liter solar subsidi di SPBU PT Fajarna Sabe, Kecamatan Labuhanhaji.
Dari hasil pemeriksaan, KL mengaku solar tersebut rencananya dijual kembali kepada pihak PT BHS di Dusun Alue Trieng Gadeng, Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM.
Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan 20 jerigen berisi solar, masing-masing diperkirakan berkapasitas 32 liter, dengan total sekitar 640 liter.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello berwarna silver metalik bernomor polisi BL 1315 JW yang diduga turut digunakan dalam aktivitas pengangkutan solar tersebut.
Selain BBM dan dua kendaraan, penyidik menyita dua lembar STNK, satu telepon genggam Oppo A16 berwarna hitam, serta dua kartu MyPertamina.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” ujar Bagus.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Bagus juga mengimbau masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi maupun penjualan BBM subsidi secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Saat ini, KL bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri asal-usul, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.





