TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Langkah cepat Polres Aceh Selatan dalam mengamankan dan memeriksa enam warga negara asing (WNA) asal China yang ditemukan berada di Kecamatan Kluet Tengah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH, yang menilai respons aparat sebagai bentuk kesigapan negara dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Di tengah perhatian publik terhadap keberadaan enam warga asing di kawasan pedalaman yang dikenal memiliki potensi sumber daya alam melimpah tersebut, Misbar menegaskan bahwa kehadiran aparat secara cepat di lapangan merupakan langkah yang tepat untuk mencegah munculnya keresahan dan spekulasi di masyarakat.
“Saya mengapresiasi respons cepat Polres Aceh Selatan yang langsung turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap keberadaan enam WNA asal China tersebut. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” kata Misbar kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kehadiran warga negara asing di suatu daerah bukanlah sesuatu yang harus dipandang negatif selama seluruh aktivitas yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, negara tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan secara ketat, terutama apabila keberadaan mereka berada di kawasan yang memiliki nilai strategis.
Karena itu, Misbar meminta agar proses pemeriksaan yang sedang dilakukan aparat tidak hanya berfokus pada verifikasi identitas maupun dokumen perjalanan semata. Ia menilai perlu adanya pendalaman yang komprehensif terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan keberadaan para WNA tersebut.
“Yang perlu diusut secara mendalam bukan hanya legalitas dokumen mereka, tetapi juga tujuan sebenarnya kedatangan mereka, siapa yang mengundang, siapa yang memfasilitasi, serta agenda apa yang akan dijalankan di wilayah Aceh Selatan,” tegasnya.
Bagi Misbar, keterbukaan informasi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang objektif dan transparan dari pihak berwenang setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Menurutnya, minimnya informasi sering kali memunculkan berbagai asumsi yang belum tentu benar. Karena itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjebak dalam spekulasi.
“Kita mendukung investasi dan kunjungan warga negara asing yang sah dan sesuai aturan. Namun, negara juga wajib memastikan seluruh aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat maupun keamanan daerah,” ujarnya.
Kasus keberadaan enam WNA asal China di Kecamatan Kluet Tengah sendiri hingga kini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat kepolisian. Berbagai dokumen, identitas, serta tujuan kedatangan mereka masih terus diverifikasi guna memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di tengah proses tersebut, apresiasi sekaligus dorongan dari kalangan praktisi hukum menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tindakan cepat di lapangan, tetapi juga harus diikuti dengan pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Masyarakat pun kini menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung untuk mengetahui secara jelas tujuan keberadaan enam warga negara asing tersebut di wilayah Aceh Selatan.





