PTUN Banda Aceh Perintahkan Pemkab Aceh Selatan Rehabilitasi Kedudukan Tio Achriyat

PEMBACAAN PUTUSAN : Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membacakan putusan perkara pemecatan tidak dengan hormat terhadap Drs. Tio Achriyat di PTUN, Banda Aceh, Senin (27/8).

TP – Banda Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, Drs. Tio Achriyat dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor : 5 Tahun 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Drs. Tio Achriyat dari PNS Pemkab Aceh Selatan.

Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai Hujja Tulhaq SH,MH didampingi hakim anggota masing-masing Miftah Saad Caniago SH,MH dan Rahmad Tobrani SH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Banda Aceh, Jalan M Taher, Gampong Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (27/8/2018).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Hujja Tulhaq SH,MH.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Drs. Tio Achriyat. Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh menyatakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terhadap putusan yang telah dibacakan maka para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN di Medan, Sumatera Utara.

SUJUD SYUKUR:Penggugat yang juga Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, Drs. Tio Achriyat sujud syukur dilantai setelah mendengar pembacaan putusan yang mengabulkan seluruh gugatannya.
SUJUD SYUKUR:Penggugat yang juga Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan, Drs. Tio Achriyat sujud syukur dilantai setelah mendengar pembacaan putusan yang mengabulkan seluruh gugatannya.

Pantauan wartawan, setelah mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim, Drs. Tio Achriyat yang didampingi kuasa hukumnya Zul Azmi Abdullah SH, langsung sujud syukur di lantai ruang sidang. Sambil meneteskan air mata Tio Achriyat menyalami sejumlah pengunjung yang berasal dari anggota keluarganya serta sahabat dekatnya yang hadir diruang sidang.

Kuasa Hukum Drs. Tio Achriyat, Zul Azmi Abdullah SH yang dimintai tanggapannya secara terpisah menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim PTUN Banda Aceh. Karena SK Bupati Aceh Selatan Nomor 5 tahun 2018 jelas cacat yuridis dan juga dalam penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen PNS dan juga bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya azas bertindak cermat.

“Pemecatan tidak dengan hormat terhadap klien saya jelas cacat hukum, karena pemecatan klien saya tersebut hanya berdasarkan resume badan kepegawaian daerah tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2010,” tegas Zul Azmi. (hendrik meukek)