TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Kepala UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan, Syufriadi, membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengurusan pajak maupun dokumen kendaraan bermotor di Samsat Aceh Selatan.
Bantahan tersebut disampaikan Syufriadi saat memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (9/9/2026), menyusul adanya informasi mengenai dugaan kutipan di luar biaya resmi dengan besaran bervariasi, yakni sekitar Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp20 ribu untuk mobil.
Syufriadi menegaskan, dirinya tidak pernah menginstruksikan petugas untuk melakukan pungutan di luar ketentuan resmi yang berlaku.
“Saya pastikan tidak ada perintah dari saya untuk melakukan kutipan pungli di luar biaya resmi yang telah ditetapkan,” kata Syufriadi.
Menurutnya, seluruh proses pelayanan pajak dan pengurusan dokumen kendaraan di Samsat Aceh Selatan diarahkan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Pelayanan juga diupayakan berlangsung cepat sepanjang persyaratan yang diajukan masyarakat lengkap serta tidak ditemukan persoalan pada dokumen kendaraan.
“Jika dokumen yang diajukan oleh masyarakat lengkap, tidak ada kendala atau masalah, kami pastikan akan dilayani dengan cepat,” tegasnya.
Terkait biaya yang dikenakan kepada masyarakat, Syufriadi menjelaskan bahwa pembayaran hanya dilakukan berdasarkan ketentuan dan tarif resmi yang telah ditetapkan.
Meski membantah adanya instruksi pungli, Syufriadi menyatakan pihaknya tidak akan menutup mata apabila ditemukan oknum yang memanfaatkan pelayanan Samsat untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Kami pastikan tidak ada instruksi atau perintah melakukan pungli. Insyaallah, selama ini pelayanan yang diberikan memang tanpa adanya pungli,” ujarnya.
Syufriadi menegaskan, apabila nantinya menemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pungutan liar, pihaknya siap mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Samsat Aceh Selatan berkomitmen menjaga pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.






