Diduga Ada Pungli di Samsat Aceh Selatan, Warga Mengaku Diminta Rp10 Ribu-Rp20 Ribu

TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Kantor UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan, Jalan T. Ben Mahmud, Tapaktuan.

Sejumlah biaya tambahan di luar tarif resmi diduga diminta kepada masyarakat yang sedang mengurus pembayaran pajak maupun dokumen kendaraan bermotor. Besarannya disebut bervariasi, mulai dari Rp10 ribu untuk sepeda motor hingga Rp20 ribu untuk mobil.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut diungkapkan Jasmidir S.Pd, salah seorang warga yang mengaku baru saja mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat Aceh Selatan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Jasmidir, permintaan uang tambahan itu disampaikan oleh oknum petugas yang menerima berkas di salah satu meja pelayanan.

“Oknum petugas yang menerima berkas di salah satu meja di Kantor Samsat Aceh Selatan langsung mematok biaya di luar ketentuan resmi. Untuk sepeda motor Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu,” ungkap Jasmidir kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu.

Jasmidir mengaku sempat meminta kuitansi atau bukti pembayaran resmi atas uang yang diminta tersebut. Namun, permintaannya disebut tidak dipenuhi.

“Ketika saya minta bukti pembayaran resmi, mereka menolaknya. Dengan buru-buru saya justru dilewatkan tanpa harus membayar,” ujarnya.

Jasmidir juga mengaku mengalami hal lain saat proses pengurusan dokumen kendaraannya. Setelah melewati meja pertama, berkas miliknya disebut terkesan tidak segera diproses.

Di sisi lain, kata dia, berkas warga yang datang setelah dirinya justru diproses lebih cepat.

“Saya mempertanyakan kenapa berkas saya belum diproses, padahal saya lebih dulu datang dari orang tersebut,” katanya.

Menurut Jasmidir, setelah dirinya menyampaikan keberatan kepada petugas, berkas miliknya kemudian kembali diproses.

Ia menduga kondisi semacam itu bukan baru terjadi. Jika pungutan tambahan tersebut benar dilakukan secara berulang terhadap masyarakat yang mengurus kendaraan setiap hari, nilainya berpotensi mencapai jutaan rupiah.

“Praktik seperti ini harus segera dihentikan dan oknum yang terbukti terlibat harus ditindak tegas. Ini sangat memberatkan dan merugikan masyarakat Aceh Selatan,” tegasnya.

TheTapaktuanPost masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala UPTD Wilayah XV BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Selatan, Supri, terkait dugaan pungutan tersebut.

Pada Rabu (9/9/2026) sore, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons. Pesan singkat melalui WhatsApp juga belum memperoleh balasan hingga berita ini diterbitkan.

Konfirmasi dari pihak Samsat penting untuk mengetahui apakah terdapat biaya administrasi lain yang memang diperbolehkan dalam proses pelayanan kendaraan bermotor, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut benar terjadi.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak UPTD Wilayah XV BPKA/Samsat Aceh Selatan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Pos terkait