TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sekretaris Pondok Pesantren Al-Waliyah, Darussalam, Labuhanhaji Barat, Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat) Bin Alm. Prof. Dr. Muhibbudin Waly divonis bebas dalam perkara dugaan pidana penganiayaan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tapaktuan, Rabu (16/6/2021).
Majelis Hakim PN Tapaktuan yang diketuai Gugun Gunawan S.H dan hakim anggota Muhammad Fikri Ichsan S.H bersama Taufik Hidayat S.H dalam amar putusannya Nomor : 23/Pid.B/2021/PN.Ttn menyatakan bahwa Abi Hidayat tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.
Sebelumnya Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI ke Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di pesantren Darussalam pada tanggal 25 Agustus 2020 selasa malam.
Tim Penasehat Hukum Abi Hidayat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Waly & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Maret 2021 yaitu Zulkifli, S.H., Pujiaman, S.H., dan Rizki Darmawan, S.H., sangat mengapresiasi putusan tersebut.
Rizki Darmawan, S.H., mengatakan pertimbangan majelis hakim sudah sangat tepat sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.
“Pertimbangan majelis hakim sudah sangat tepat, karena semua fakta hukum sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum sehingga majelis hakim dengan sangat yakin untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa,” kata Rizki Darmawan.
Selain itu, Rizki juga menyampaikan bahwa semua keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat hukum, saling berkesesuaian yang menyatakan bahwa terdakwa dalam kejadian tersebut tidak pernah ada kontak fisik.
“Atas dasar itu sangat tidak mungkin terdakwa menganiaya saksi korban Sahal,” tegasnya.
Atas Putusan tersebut, kata Rizki Darmawan, kliennya mengucapkan rasa syukur, karena ia adalah korban fitnah oleh saksi korban. Padahal justru saksi korban lah yang menganiaya adik terdakwa yang bernama Amal M. Waly Putra dalam perkara Nomor 24/Pid.B/2021/PN.Ttn, yang sekarang dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan enam bulan penjara.
Atas putusan ini, majelis hakim mempersilahkan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa jika ingin mengajukan upaya hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut. [] Naidy Beurawe