Ditangkap Kasus Penganiayaan, Polisi Temukan Sabu-sabu pada Remaja di Labuhanhaji Barat

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji Barat. Berawal dari kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar yang dilakukan oleh 4 orang remaja di Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan, satu orang pelaku diantaranya terancam dijerat pasal berlapis karena secara tiba-tiba kedapatan 22 paket sabu-sabu saat ditangkap polisi.

Benar-benar sial nasib pelaku, kasus penganiayaan belum kelar sudah tertimpa kasus baru lagi karena kedapatan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK,MH melalui Kapolsek Labuhanhaji Barat Ipda Nurdi, S.Sos mengungkapkan, kasus ini berawal dari kejadian penganiayaan yang di alami oleh Yoga Setiawan (15), seorang pelajar, asal Gampong Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji pada Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Saat itu, korban menerima telepon dari salah seorang berinisial B yang menyatakan ingin membeli HP. Lalu korban mengatakan ada HP temannya yang mau di jual, kemudian korban berangkat ke Dusun Krueng Baru, Gampong Kuta Trieng untuk menjual HP tersebut.

Sesampainya korban di Gampong Kuta Trieng kemudian 4 orang pelaku masing-masing inisial MA (20), pekerjaan mekanik, NM (20) juga pekerjaan mekanik, KH (18), eks pelajar dan S (22), juga eks pelajar, semuanya beralamat di Gampong Panton Pawoh, Kecamatan Labuhanhaji Barat langsung memukuli korban dan merampas HP milik korban serta HP milik teman korban yang mau di jual.

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku melakukan penganiayaan, kemudian ayah korban melaporkan kejadian penganiayan tersebut ke Polsek Labuhanhaji Barat untuk di proses hukum lebih lanjut.

Kemudian pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Polsek Labuhanhaji Barat beserta 2 orang personil sedang piket melakukan penangkapan terhadap ke 4 orang pelaku penganiayaan/kekerasan terhadap anak tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 4 orang tersebut, pada salah seorang pelaku inisial S ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket kecil yang sempat dibuang ke tumpukan sampah. Sehingga selain kasus penganiayaan pelaku juga akan ditindak kasus narkotika dan akan dijerat dengan pasal berlapis,” kata Ipda Nurdi S.Sos. [] NB

Pos terkait