Dari Pengakuan Pengedar, Bareskrim Temukan 51,75 Ha Ladang Ganja di Aceh

TheTapaktuanPost | Gayo Lues. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, pada Selasa (18/11/2025). Dari luasan itu, ladang tersebar di 26 titik yang ada di tiga kecamatan; di Pining, Blengkejeren, dan Putri Betung.

Mereka memusnahkan ladang-ladang ini dengan memotong batang pohon ganja tersebut. Kemudian membakarnya dengan bensin.

Bacaan Lainnya

“Dilakukan pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo Lues dan mitra kerja lain,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hedi Santoso, saat pemusnahan ladang ganja di Pining, Gayo Lues.

Eko menuturkan keberadaan ladang ganja itu diketahui usai Bareskrim menangkap dua tersangka peredaran ganja di Sumut. Terdapat barang bukti 47 kilogram ganja siap kirim uang ditemukan dalam gudang. Penyidik kemudian mendalami temuan tersebut hingga diketahui asal ganja itu dari Gayo Lues.

“Kita kembangkan ke atas kita temukan 26 titik, kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare,” ujarnya.

Lebih lanjut Eko menuturkan terdapat 1.987.200 batang pohon ganja di lahan tersebut. Jika sudah dikeringkan dan siap jual, beratnya mencapai 155,2 ton ganja.

“Total estimasi harga dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 621.024.000.000,” tutur Eko.

“Dan dari pengungkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi jiwa menjadi korban narkoba sebanyak 465.768.000 jiwa,” tambahnya.

Pos terkait