Polisi Tangkap Pengedar Sabu Di Kecamatan Sawang Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Sawang. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap AL (25), seorang nelayan asal Desa Sawang Ba’u, Kecamatan Sawang. Tersangka diciduk polisi ketika hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Sawang I, Senin (5/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“Hasil interogasi dilapangan, paket sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial MN warga Desa Ujung Padang Kecamatan Sawang, Namun saat disergap polisi, MN telah menghilang,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, di Tapaktuan, Rabu (7/8/2024).

Bacaan Lainnya

Iptu Narsyah mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin 5 Agustus 2024 terkait adanya aktivitas terkait Narkoba di daerah tersebut. Menerima informasi itu, aparat Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.

“Dalam lidiknya tim Opsnal mendapat gambaran pola peredaran narkoba di desa tersebut. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya tim opsnal berhasil menangkap AL sekira pukul 23.00 WIB, sewaktu hendak mengedarkan barang haram tersebut,” kata Iptu Narsyah.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan, petugas berhasil mendapatkan 1 paket narkotika jenis Sabu yang berada dibawah kaki pelaku dengan berat brutto 0,21 gram. Selain itu, aparat juga menyita 1 unit HP Android dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax.

“Tersangka AL bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tak berhenti disitu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan juga melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan keterangan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial MN warga Desa Ujung Padang Kecamatan Sawang.

“Tim opsnal langsung menuju rumah MN, namun MN sudah tidak berada ditempat. Namun terduga pelaku akan terus diburu,” tegasnya.

Penangkapan ini, lanjut Iptu Narsyah, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan mempertegas komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Aceh Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkotika,” pesan Iptu Narsyah.

Pos terkait