TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mulai menelusuri pelaksanaan Program Revitalisasi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Aceh. Penelusuran awal TTI menemukan nilai program yang sangat besar.
Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 23 Juni 2026, sebanyak 2.298 satuan pendidikan di Aceh masuk Program Revitalisasi 2026 dengan total anggaran sekitar Rp2,32 triliun. Program tersebut terutama diarahkan kepada sekolah terdampak bencana.
TTI menilai anggaran sebesar itu membutuhkan pengawasan ketat karena pelaksanaannya tersebar pada ribuan satuan pendidikan dengan pola pekerjaan yang tidak seluruhnya melalui tender terbuka.
Sebagian besar pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh sekolah, sementara sekolah yang mengalami kerusakan berat atau membutuhkan relokasi sebagian ditangani melalui kerja sama dengan TNI AD.
Data Kemendikdasmen dalam program pemulihan sekolah terdampak bencana Sumatera menunjukkan skala tersebut.
Dari 3.101 sekolah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang telah menandatangani PKS hingga Mei 2026, sebanyak 2.834 sekolah dilaksanakan secara swakelola, sedangkan 267 sekolah rusak berat dan/atau relokasi dilaksanakan TNI AD. Pencairan tahap pertama kepada 3.033 sekolah mencapai 70 persen atau sekitar Rp2 triliun.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan mekanisme swakelola pada prinsipnya dimaksudkan agar sekolah dan masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan. Namun, pola ini membuka ruang penyimpangan apabila pekerjaan sebenarnya dikendalikan pihak ketiga.
TTI akan menelusuri apakah sekolah benar-benar melaksanakan pekerjaan secara swakelola atau hanya digunakan sebagai administrasi formal, sementara pembelian material, penentuan pekerja, penyusunan RAB hingga pelaksanaan fisik dikendalikan pihak tertentu.
“Jangan sampai namanya swakelola, tetapi praktik di lapangan berubah menjadi proyek yang dikuasai kontraktor atau kelompok tertentu. Kalau itu terjadi, substansi swakelola menjadi hilang dan potensi penyimpangannya sangat besar,” kata Nasruddin kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Dari penelusuran awal tersebut, TTI mengidentifikasi sedikitnya tujuh red flag yang perlu diperiksa lebih lanjut. Pertama pencairan dana lebih tinggi dari progres fisik. Salah satu perhatian TTI berada di Kota Lhokseumawe. Data per 26 Agustus 2026 menunjukkan revitalisasi 113 sekolah terdampak banjir baru mencapai sekitar 50 persen secara fisik, sementara realisasi anggaran telah mencapai sekitar 70 persen.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe berdasarkan laporan konsultan.
TTI menegaskan selisih pencairan dan progres fisik tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara karena mekanisme program dapat mengatur pencairan secara bertahap.
Namun, selisih itu merupakan red flag yang layak diuji melalui pemeriksaan per sekolah, meliputi dana yang telah masuk rekening, progres fisik, volume pekerjaan, pembelian material, saldo kas sekolah/P2SP serta kesesuaian pembayaran dengan RAB dan bukti transaksi.
Kedua, anggaran besar tersebar dalam ribuan swakelola. Rp2,32 triliun untuk 2.298 sekolah secara matematis setara rata-rata sekitar Rp1,01 miliar per sekolah, meski nilai riil setiap sekolah berbeda sesuai tingkat kerusakan dan kebutuhan.
Menurut TTI, skala tersebut menimbulkan risiko berupa mark-up harga material, penggelembungan volume pekerjaan, pembayaran pekerjaan yang belum terpasang, hingga penggunaan nota atau kuitansi yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.
Karena itu, audit tidak boleh hanya melihat kelengkapan SPJ. Auditor harus mencocokkan SPJ dengan fisik bangunan.
Ketiga konsentrasi pemasok material. TTI juga akan memetakan pemasok semen, besi, baja ringan, kayu, keramik, sanitary, cat, mobiler dan material lainnya kepada ribuan sekolah penerima.
Apabila ditemukan satu perusahaan, toko atau kelompok tertentu memasok material ke puluhan bahkan ratusan sekolah, pola tersebut patut diperiksa lebih jauh.
TTI akan membandingkan harga material antarsekolah pada wilayah dan periode yang sama. Jika sekolah dengan spesifikasi dan waktu pembelian relatif sama membayar harga jauh berbeda, selisih tersebut dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan dugaan mark-up.
Keempat, pekerjaan swakelola, tetapi tenaga teknis sama. TTI juga akan memetakan perencana, pengawas, tenaga teknis dan anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Jika satu tenaga teknis tercantum pada banyak sekolah dalam waktu pelaksanaan bersamaan, perlu diuji apakah yang bersangkutan secara faktual mampu menjalankan seluruh tanggung jawab tersebut.
Pola nama tenaga teknis yang sama pada banyak sekolah bukan otomatis pelanggaran, tetapi merupakan indikator yang penting untuk diperiksa.
Kelima sekolah penerima bantuan berulang. TTI akan mencocokkan daftar penerima 2026 dengan program revitalisasi tahun sebelumnya. Pada 2025, Kemendikdasmen menyatakan program revitalisasi di Aceh telah menjangkau ratusan satuan pendidikan dengan anggaran ratusan miliar rupiah.
Sekolah yang kembali menerima bantuan pada 2026 perlu dilihat apakah objek pekerjaannya berbeda, bangunan yang diperbaiki berbeda, atau terdapat pekerjaan pada lokasi dan komponen yang sama.
“Penerima berulang tidak otomatis bermasalah, tetapi harus memiliki justifikasi teknis yang jelas,” tegas Nasruddin.
Keenam, verifikasi tingkat kerusakan sekolah. TTI juga akan membandingkan kondisi sekolah sebelum mendapatkan bantuan dengan data Dapodik, hasil asesmen kerusakan, foto awal dan berita acara verifikasi.
Program 2026 memang memprioritaskan sekolah terdampak bencana, sekolah rusak berat serta kebutuhan pemulihan sarana pendidikan.
Di Pidie Jaya, terdapat 72 sekolah dengan nilai Rp86,7 miliar, terdiri atas 62 sekolah swakelola dan 10 sekolah ditangani TNI AD.
Sementara di Bireuen, terdapat 116 sekolah senilai Rp167,4 miliar, dengan 86 sekolah swakelola dan 30 sekolah ditangani TNI AD.
TTI mempertanyakan apakah tingkat kerusakan setiap sekolah benar-benar telah diverifikasi dan apakah besaran bantuan proporsional dengan kebutuhan riil.
Ketujuh, perbandingan harga satuan antar-sekolah. TTI akan membuat benchmark harga satuan untuk pekerjaan seperti rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, toilet, laboratorium, perpustakaan, pagar sekolah hingga pengadaan mobiler.
Sekolah dengan pekerjaan dan spesifikasi relatif sama tetapi memiliki perbedaan biaya ekstrem akan ditempatkan sebagai prioritas pemeriksaan. Menurut TTI, analisis tersebut lebih efektif menemukan anomali dibandingkan hanya melihat total nilai bantuan.
TTI meminta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, BPKP dan BPK RI tidak hanya menunggu pekerjaan selesai. Pengawasan, menurut TTI, seharusnya dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung sehingga apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi atau penyimpangan penggunaan dana, masih dapat segera dikoreksi.
TTI juga meminta pemerintah membuka database lengkap 2.298 sekolah penerima program di Aceh, sekurang-kurangnya memuat nama sekolah dan NPSN, kabupaten/kota, nilai bantuan, RAB, menu pekerjaan, jumlah dan ukuran ruang, metode pelaksanaan, nama P2SP, perencana dan pengawas, tahapan pencairan serta progres fisik masing-masing sekolah.
TTI menegaskan investigasi masih berada pada tahap awal. Istilah red flag bukan kesimpulan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara, melainkan indikator yang memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen dan verifikasi fisik.
“Nilainya Rp2,32 triliun dan menyangkut 2.298 sekolah. Ini uang rakyat yang sangat besar. TTI akan membongkar datanya sampai ke tingkat sekolah: siapa menerima, berapa nilainya, apa yang dibangun, siapa yang memasok material, siapa tenaga teknisnya, berapa yang sudah dicairkan dan apakah fisiknya sesuai,” tegas Nasruddin Bahar.
TTI menyatakan pemetaan selanjutnya akan diarahkan untuk menemukan sekolah dengan nilai bantuan terbesar, penerima berulang, harga satuan tidak wajar, konsentrasi pemasok, progres fisik tertinggal dibanding pencairan serta indikasi penguasaan pekerjaan swakelola oleh pihak tertentu.
“Rp2,32 triliun untuk pendidikan Aceh harus menghasilkan bangunan sekolah yang benar-benar berkualitas—bukan sekadar menghasilkan tumpukan SPJ,” pungkas Nasruddin.






